Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Biro Investigasi Praktik Korupsi atau The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) buka suara soal penangkapan buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Direktur PT Sandipa Arthaputra itu merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senior Manager Corporate Relations CPIB Chua Mei Xuan mengatakan pihaknya telah menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Ini berdasarkan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request/PAR) dari pemerintah Indonesia. "Tannos dicari oleh pihak berwenang Indonesia sehubungan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di sana," kata Chua Mei Xuan lewat surat elektronik kepada Tempo pada Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paulus Tannos menjadi satu dari 14 tersangka kasus korupsi e-KTP yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan lelang proyek pengadaan kartu elektronik tersebut. Konsorsium ini terdiri dari perusahaan pelat merah maupun swasta, termasuk PT Sandipala Arthaputra yang bertugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi PNRI. PT Sandipala disebut meraup keuntungan hingga Rp 145 miliar dari proyek ini.
Selain itu, Paulus Tannos juga diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP. Dia juga disebut menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus pembagian jatah kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Chua Mei Xuan melanjutkan, "masalah ini sedang disidangkan di Pengadilan Singapura, sembari menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia yang akan dilanjutkan dengan proses hukum terkait."
Karena masalah ini sedang disidangkan di pengadilan, ujar dia, CPIB tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Kendati demikian, dia menuturkan komitmen dalam kolaborasi ini.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," ujar Chua Mei Xuan.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan ini berkat koordinasi antara KPK dan CPIB lewat Divisi Hubungan Internasional Polri. "Surat-menyurat dengan CPIB Singapura sudah dilakukan sejak Desember 2024," kata Setyo kepada Tempo, Sabtu, 25 Januari 2025.
Setyo menuturkan, pengajuan surat permohonan penahanan sementara ke otoritas Singapura menjadi dasar penangkapan. Kendati demikian, jenderal polisi bintang tiga ini belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia. Seorang pejabat yang mengetahui kasus ini bercerita bahwa pria 70 tahun itu baru bisa diekstradisi ke Tanah Air setelah 45 hari. Adapun eksekusi terhadap Paulus dilakukan pada 17 Januari 2025.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.