Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,6 Tahun Penjara

Hakim PN Cibinong menyatakan akibat KDRT yang dilakukan Armor Toreador, Cut Intan Nabila dan dua anaknya mengalami trauma kejiwaan

8 Januari 2025 | 06.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri (PN) cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 4,6 tahun terhadap Armor Toreador Gustifante karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Menurut Hakim, terdakwa selain melakukan KDRT juga meninggalkan trauma terhadap istri dan kedua anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memutuskan bahwa terdakwa Armor Toreador Gustifante dinyatakan bersalah, melakukan KDRT terhadap istrinya yang meninggalkan luka lebam dan trauma kejiwaan nya. Terdakwa dihukum kurungan pidana selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim PN Cibinong Emi Tri Rahayu saat membacakan vonis terhadap Armor. Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emi mengatakan, Armor terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang merupakan selebgram itu. Cut Intan Nabila pun disebut hakim Emi Tri Rahayu tidak bisa melakukan aktivitasnya selama beberapa waktu akibat luka lebam dan trauma kejiwaannnya. Dampak dari kekerasan itu juga dirasakan oleh dua anaknya. 

Dalam putusan atau vonis 4,6 tahun itu, Emi mengatakan masa hukuman pidana penjara terpidana Armor Toreador akan dipotong masa tahanannya, baik saat di Ruang Tahanan Sat Reskrim Polres Bogor maupun Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong selama menjalani proses hukum hingga putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Armor menyatakan dirinya menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengklaim sejak dilaporkan dan ditangkap hingga menjalani proses persidangan dirinya bertindak kooperatif, tidak melawan, dan menghormati setiap proses hukumnya. "Sejak dari penangkapan hingga hari ini, saya tidak ada perlawanan apapun dan menerima konsekuensi hukumnya," kata Armor.

Ia mengatakan bahwa perceraian adalah jalan terbaik untuk dirinya maupun Cut Intan Nabila. Walaupun sejak memutuskan untuk menikah di usia muda, banyak juga kenangan yang indah selain juga tersakiti selama menjalani rumah tangga. "Demi perkembangan anak - anak, maka jalan terbaiknya adalah perceraian. Saya sudah siap untuk hal itu," sebutnya.

Irawansyah selaku kuasa hukum Armor Toreador kecewa akan vonis hakim terhadap kliennya. Sebab, menurut Irwan, salah satu yang menjadi hukuman Armor lebih berat karena kliennya itu dinilai oleh majelis hakim sebagai pesohor dan harus menjadi contoh bagi publik. 

"Ia bukan artis. Kami akan berdiskusi dengan keluarga, dan ada kemungkinan akan mengajukan banding atas sidang hari ini," kata Irawansyah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus