Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ke Singapura Lewat Bekasi

Benda purbakala yang diselundupkan Muchlis dan Subiyarto lewat Bekasi, terbongkar ketika barang itu dititipkan di rumah Tohir, Ketua RT. (krim)

6 Oktober 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI Bekasi, Jawa Barat, berhasil memergoki tujuh peti besar berisi barang kuno yang siap diselundupkan ke Singapura Dua tersangka, yang mengawal peti-peti tadi dalam perjalanan Yogyakarta-Jakarta, pun ditangkap. Barang kuno yang sudah dipak rapi itu, menurut Teguh Asmar dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala merankap direktur Museum Nasional, diperkirakan berasal dari abad XVI-XVII. Ia belum bisa memastikan asalnya, Majapahit atau kerajaan lain. Hanya, dari 49 unit barang yang terbuat dari porselen, besi, perunggu, batu, dan kayu itu, ia melihat ada arca yang berlanggam Jawa Timur. Barang yang antara lain berupa patung singa-ganesa-badak, ciwa, meriam sundut tombak, meja marmar, dan kereta kencana mini itu didapati di rumah Tohir, seorang ketua RT Kelurahan Bintara, Bekasi. Sudah sepuluh hari ketujuh peti itu dititipkan Muchlis dan Subiyarto kepadanya. Padahal, semula dikatakan bahwa peti-peti itu hanya dititipkan selama seminggu. Muchlis, yang tak tahu isi peti, jadi curiga. Ia menghubungi Sersan Dua (Pol.) Sain, yang juga segera mencurigai, karena pengepakannya mirip kemasan yang dipakai militer dalam pengiriman senjata api. Polsek Bekasi segera dikontak. Kebetulan, saat peti hendak dibawa dengan truk, Muchlis dan Subiyarto muncul. Keduanya mencoba menyogok Rp 250.000 agar peti yang dikatakan berisl barang antik itu tak disita. Tapi karena mereka tak bisa menunjukkan dokumen yang mestinya menyertai barang yang dimaksud, peti dibuka di hadapan petugas kepurbakalaan. Ternyata peti-peti itu, yang salah satunya berukuran 2 m X 1,5 m dengan tinggi 2 m, berisi benda purbakala yang dilindungi undang-undang. Harganya? "Kita tidak bisa mengukurnya dalam bentuk uang. Yang jelas, benda-benda itu mempunyai nilai tinggi bagi ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan palaeantropologi," ujar sumber di Polsek Bekasi mengutip keterangan Bambang Soenarja dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, yang menyaksikan pembongkaran peti-peti tadi. Setelah diteliti lebih lanjut, menurut Teguh Asmar, ternyata tak semua benda itu asli dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. "Yang asli paling hanya 50%," katanya. Selebihnya, diduga barang tiruan dan diperkirakan sengaja dicampurkan dengan yang asli. Asikin, 41, pemilik Asikin's Antique and Art Shop, Yogyakarta, yang mengirimkan Deti-peti itu dari Yogya, bahkan menyatakan bahwa hampir 100% benda purbakala itu tiruan. "Benda-benda seperti itu bisa diperoleh dengan mudah, dan cukup murah, di Yogya atau kota lain," katanya kepada TEMPO. Diakuinya, peti-peti yang disita polisi Bekasi itu berasal dari tokonya. Itu milik seorang berkebangsaan Amerika Serikat bernama Francis James Ready, yang katanya meminta tolong agar dipaketkan ke Singapura. Barang tadi sebagian dibeli dari tokonya, tapi sebagian besar dibeli sendiri oleh Ready dari beberapa tempat. Ia juga membantah keterlibatan Mayor Jenderal Suhardjo, yang masih familinya, dalam kasus itu. "Beliau tidak tahu-menahu. Ini sepenuhnya urusan saya," katanya. Perwira tinggi ini dlsebut-sebut karena dalam pengakuan Muchlis dan Subiyarto dikatakan bahwa peti-peti tadi milik Suhardjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus