Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Jos, Sekadar Hiburan?

Jos Sutomo divonis satu tahun penjara dalam perkara ekonomi. Jos sebenarnya tidak terbukti bersalah, yang bersalah hanya KRTP sebagai badan hukum. Menteri Kehakiman, Ismail Saleh kecewa. (hk)

6 Oktober 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Abdul Kadir Mappong, akhirnya memberikan "hadiah hiburan". Setelah membebaskan Jos Soetomo dan kakaknya, Ava Hartono, dari tuduhan korupsi Selasa pekan lalu, Majelis mempersalahkan PT Kayan River Timber Product (KRTP) telah melakukan penyelundupan dua buah kapal ponton. Sesuai dengan undang-undang pidana ekonomi, Jos Soetomo selaku dlrektur utama perusahaan ltu diganjar hukuman 1 tahun penjara, ditambah denda Rp 30 juta. Jos, 39, kelihatan kaget dan pucat mendengar putusan itu. Masih berpeci dan bersafari warna krem seperti di persidangan, Jos tidak berkomentar banyak setelah tiba di rumahnya. "Saya merasa seperti kena gelombang. Saya tidak habis pikir, dinyatakan tidak bersalah tetapi dihukum juga," ujar Jos, yang berniat banding. Berbeda dengan pengusaha itu, pengacaranya, Talas Sianturi, gembira mendengar putusan itu. Selesai Hakim membacakan vonisnya, Talas menghambur ke arah jaksa penuntut umum, M. Manoi. "Puji Tuhan, puji Tuhan," scru Talas sambil memeluk Manoi, yang selama persidangan selalu berbantahan dengan dia. Vonis untuk perkara ekonomi ini hampir sama dengan vonis perkara korupsi. Hampir semua tuntutan Jaksa - semula Manoi menuntut Jos 4 tahun penjara - ditolak Majelis. Jos dan kakaknya, menurut Hakim, tidak terbukti bersalah menyelundupkan alat-alat berat dan dua buah kapal ponton sehingga merugikan negara hampir Rp I milyar. Oleh karena itu, secara pribadi, kedua pimpinan KRTP itu dibebaskan Hakim. Yang terbukti bersalah, menurut Hakim, hanyalah perusahaan kayu itu selaku badan hukum. Itu pun tidak untuk semua tuntutan Jaksa. Misalnya untuk tuduhan menyelundupkan alat-alat berat, kata Hakim KRTP tidak terbukti bersalah. Sebab, tidak seorangpun saksi yang diajukanJaksa melihat sendiri alat-alat berat, berupa buldozer, truk, dan perlengkapan lainnya, telah digunakan sebelum bea masuknya dibayar. Apalagi, dari saksi Bea Cukai, Hakim mendapat bukti-bukti bahwa semua kewajiban KRTP telah dilunasi. Satu-satunya kesalahan KRTP yang telah hanyalah menggunakan dua buah kapal ponton sebelum beanya dibayar. Saksi Bea Cukai membenarkan, pada 1982, pernah menangkap kedua ponton itu ketika sedang berlayar. Pada waktu itu pengurusan beanya belum diselesaikan KRTP. Maka, Hakim berkesimpulan bahwa KRTP bersalah, walau belakangan perusahaan itu melunasi kewajibannya. Karena KRTP bersalah, Hakim memilih salah seorang dewan direksinya untuk bertanggung jawab secara hukum. Menurut Majelis, adalah adil bila Jos sebagai direktur utama yang dimintai pertanggungjawabannya. Karena itu pula Hakim membebaskan Ava Hartono yang kedudukannya di KRTP hanya direktur biasa. Pertimbangan Majelis itu yang tidak bisa diterima tim pembela. "Seharusnya hakim hanya menghukum Jos dengan hukuman denda. Sebab, kesalahannya hanya disebutkan sebagai penanggung jawab badan hukum. Bagaimana jika kebetulan KRTP itu dipimpin oleh direktur utama yang baru diangkat, sementara kesalahan perusahaan terjadi sebelumnya?" tanya Pengacara Agustinus Temarubun. Apalagi, seperti kata Talas di sidang terbukti bahwa negara tidak dirugikan sepeser pun dalam kasus itu. Bahkan, menurut tim pembela, jika melihat dakwaan Jaksa, seharusnya Hakim membebaskan Jos. Sebab, berbagai kelemahan tuduhan Jaksa terbukti di persidangan dan bahkan disebutkan Hakim di dalam vonis. Misalnya, Jaksa menyebutkan perbuatan Jos dan Ava dilakukan sejak 1978 sampai 1980. Padahal, di persidangan terbukti, kedua kapal ponton itu digunakan KRTP pada 1982. Tuduhan Jaksa juga memuat keterangan tempat yang salah. Di dalam tuduhan disebutkan, kedua ponton itu ditambatkan di basis KPRPT, di Keburau, padahal yang sebenarnya di Pulau Sedau. "Seharusnya tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti," tutur Agustinus Temarubun. Sebuah sumber membenarkan bahwa tuduhan Jaksa dalam perkara ekonomi itu hanya tiga halaman - jauh lebih lemah dari tuduhan korupsi. Sebab, konon, pihak pemeriksa dari kejaksaan tidak melihat langsung barang-barang bukti di lapangan. "Sebab itu, tuduhan Jaksa tidak akurat," kata sumber itu. Karena itu pula sumber itu memperkirakan, "kebijaksanaan" Mappong menghukum Jos dalam perkara ekonomi ini hanya karena kerasnya reaksi petinggi hukum, khususnya Jaksa Agung Ismail Saleh sekarang menteri kehakiman - setelah Jos dibebaskan dari tuduhan korupsi, April lalu. Benarkah tuduhan itu? Hakim Mappong, yang sangat terkenal setelah menangani kasus Jos Soetomo, kali ini mengelak untuk diwawancarai. Sebab, katanya, ia dilarang berbicara melalui pers. "Pekerjaan besar sudah selesai. Saya tidak mau bicara, karena para pihak yang beperkara masih akan banding dan kasasi." ujar Manppong. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M.H. Silaban, membantah semua serangan itu. "Kalau orang menganggap dakwaan kami lemah, itu hak mereka. Tapi coba lihat sendiri isi dakwaan itu," ujar Silaban. Menurut Silaban, kunci utama pembuktian perkara itu justru terlihat dalam pembelaan tim pengacara yang diketuai Talas Sianturi. Dalam pledoi itu, menurut Silaban, diakui pengacara bahwa pengimporan barang-barang itu dilakukan oleh badan hukum KRTP. "Kalau penasihat hukumnya sudah mengakui, lalu mau apa?" ujar Silaban. Karena pengakuan itulah, katanya, KRTP dianggap bersalah dan penanggung awabnya dihukum. Walau tuntutannya sebagian terbukti, pihak kejaksaan belum puas. Kejaksaan, seperti juga Jos, memutuskan naik banding atas putusan itu. "Putusan itu belum memenuhi tuntutan kami. Jaksa juga punya rasa keadilan, dan tuntutan itu kami buat juga bukan tanpa pertimbangan," ujar Silaban. Ternyata, yang lebih tidak puas atas putusan Mappong adalah Menteri Kehakiman. Ismail Saleh, yang dulu menggarap kasus Jos Soetomo, menilal bahwa putusan itu terlalu ringan. "Saya kecewa. Kok hanya dihukum 1 tahun. Padahal, diputus 2 tahun juga pantas," ujar Ismail Saleh. Menurut Ismail Saleh, seharusnya hakim mempertimbangkan juga aspek nonyuridis di dalam memutus suatu perkara. Maksudnya, "Jos itu sejak saya masih di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah melakukan kecurangan-kecurangan. Dia sudah masuk daftar hitam. Seharusnya hakim juga melihat konduite itu," ujar Ismail Saleh berapi-api. Menteri Kehakiman - yang belakangan ini sering mengkritik putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam kasus-kasus korupsi - menilai bahwa dalam setiap perkara jaksa telah mempelajari lebih dulu segala aspek perkara itu. Berbulan-bulan pihak kejaksaan meneliti kasus dan membuat tuduhannya. "Semasa saya menjadi jaksa agung, semua perkara yang diajukan telah kami yakini akan berhasil. Kalau tidak, buat apa diajukan, percuma saja menghabiskan uang dan waktu," ujar Ismail Saleh. Sebab itu, katanya, tidaklah layak para hakim yang menerima bersih berkas perkara, membebaskan para terdakwa, atau menghukum terlalu ringan. "Keadilan sudah menjadi tanda tanya," ujar Ismail Saleh. Tanda tanya atau tidak, dalam kasus Jos yang terkena langsung oleh perkara itu akhirnya huruh juga. Beberapa hari sebelum putusan Hakim, 25 Agustus lalu, Jos memutuskan menutup dua buah perusahaannya, PT KRTP dan PT Meranti Sakti Indah Plywood. Sekaligus ia memperhentikan 2.549 karyawan. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), 17 September lalu, menyetujui pemutusan hubungan kerja itu. Pengacara KRTP, Agustinus Temarubun, menyebutkan bahwa penutupan perusahaan itu akibat kerugian terus-menerus. "Perusahaan itu tidak terurus lagi akibat Jos dan Ava tidak pernah masuk kantor sejak perkara itu," ujar Agustinus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus