Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kecelakaan Truk Vs KA Sancaka, Sopir Truk Jadi Tersangka

Menurut saksi kepada penyidik, tersangka memaksakan diri untuk tetap bekerja, padahal waktunya harus beristirahat. Masinis tewas dalam kecelakaan itu.

8 April 2018 | 16.43 WIB

Petugas mengevakuasi gerbong KA Sancaka yang kecelakaan di Ngawi, Jawa Timur, 7 April 2018. Peristiwa tabrakan Kereta Sancaka dengan truk trailer tersebut menyebabkan seorang masinis kereta itu meninggal. ANTARA
Perbesar
Petugas mengevakuasi gerbong KA Sancaka yang kecelakaan di Ngawi, Jawa Timur, 7 April 2018. Peristiwa tabrakan Kereta Sancaka dengan truk trailer tersebut menyebabkan seorang masinis kereta itu meninggal. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Ngawi - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menetapkan Aji Aman, penduduk Kedung Anom, Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api Sancaka dengan truk tronton di perlintasan tanpa palang pintu Desa Sambirerejo, Kecamatan Mantingan, Jumat malam, 6 April 2018. “Penetapan tersangka sopir truk setelah pemeriksaan secara maraton,” kata Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Pranatal Hutajulu, Ahad, 8 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polisi membidik Aji dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menetapkan tersangka, polisi berkonsultasi dengan kejaksaan, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Surabaya. Polisi juga memeriksa empat saksi, di antaranya pekerja proyek perbaikan bantal rel kereta api di sekitar lokasi kejadian. “Tersangka juga bekerja di proyek itu sebagai sopir truk tronton pengangkut bantalan rel kereta,” ujar Pranatal kepada Tempo.

Menurut keterangan saksi kepada penyidik, tersangka memaksakan diri untuk tetap bekerja, padahal sudah waktunya harus beristirahat. Pada Jumat, pukul 17.45, pengawas proyek sudah memberi peringatan agar Aji Aman mengaso. “Tersangka malah menjawab sedang nyicil (menurunkan bantalan rel) agar pekerjaan bisa lebih cepat,” kata Pranatal, menirukan informasi dari saksi yang diperiksa penyidik.

Sekitar pukul 18.20, truk tronton yang dikemudikan Aji Aman mogok. Posisinya melintang di perlintasan tanpa palang pintu. Saat itu pula, kereta api Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya yang dikemudikan Mustofa melintas dari arah barat (Yogyakarta). Kecelakaan tak terhindarkan.

Baca juga:
Sancaka Vs Truk, Istri Masinis Kereta Diangkat jadi Karyawan KAI...
Truk Vs Kereta Api Sancaka, KAI Diprediksi Rugi...

Masinis meninggal. Asisten masinis dan tiga penumpang kereta luka-luka. Mereka dirawat di Rumah Sakit At-Tin Husada, Ngawi; dan RSUD dr Soedono, Kota Madiun. Aji sempat kabur sebelum kecelakaan terjadi. “Tapi kemudian menyerahkan diri kepada polisi.”

Manajer Hubungan Masyarakat Pihak PT Kereta Api atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyatakan prihatin atas kecelakaan tersebut. Karena itu, pihaknya menjamin biaya pengobatan bagi para korban luka yang tengah dirawat di rumah sakit. “Baik bagi asisten masinis maupun penumpang,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus