Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal adanya anggota mereka yang bermain judi online. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan beberapa anggotanya main judi online dengan deposito yang kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada, tapi nominalnya bukan yang besar, kelas teri atau apa bahasanya,” kata Harli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meluruskan soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI beberapa waktu lalu. Jaksa Agung sempat menyebut ada anggotanya yang ‘iseng’ bermain judi online.
“Jujur saja ada pegawai yang ikut (judi online) dan hanya iseng-iseng di bawah lima ribuan begitu,” kata Jaksa Agung.
Harli mengatakan pihaknya perlu meluruskan pernyataan Jaksa Agung yang mungkin saja disalahtafsirkan oleh masyarakat. “Maksudnya itu bukan jumlah anggota yang bermain di bawah lima ribu ya. Maksudnya itu permainan yang Rp 5 ribu, Rp 10 ribu. Bukan orangnya,” kata Harli.
Dia mengatakan semua anggota kejaksaan yang ketahuan bermain judi online telah ditindak dengan tegas. “Zero tolerance policy. Jadi kalau ada ditemukan aparat kejaksaan bermain judi online, bisa (disanksi) administratif, bisa juga pidana,” ucap Harli.
Kapuspenkum Kejagung itu mengungkapkan sudah ada beberapa anggota kejaksaan yang diserahkan ke bidang pengawasan. Saat ini, kata dia, pihaknya terus memantau dan terus mengingatkan agar tidak ada anggota kejaksaan yang bermain judi online.
“Ada jaksa-jaksa atau pegawai kejaksaan yang masih bermain-main? Ya tentu akan ada sanksi yang lebih tegas. Itu Jampidum juga sudah mengingatkan,” ujar Harli.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanyakan soal ada tidaknya keterlibatan anggota kejaksaan dalam permainan judi online. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Jaksa Agung berdasarkan data yang ia dapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemarin PPATK mengungkap ada 97 ribu anggota TNI dan Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, sebanyak 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online. Karena ini melibatkan pejabat negara dan penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.
Beberapa waktu belakangan, diketahui ada banyak kasus aparat kepolisian atau TNI yang terlibat judi online hingga menyebabkan tindakan kriminal dan bunuh diri. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik ialah polwan membakar suaminya akibat kecanduan judi online.
Deretan kasus judi online yang melibatkan anggota TNI/Polri menunjukkan bahwa masalah ini telah menyusup ke institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara. Selain Polwan membakar suami, masih ada sejumlah kasus lain yang menjerat TNI/Polri akibat judi online.
Simak artikel ekslusif Tempo: Peluang Polisi Memeriksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online