Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Temukan Uang Senilai Rp 21,14 Miliar

Penyidik Kejagung menemukan uang senilai miliaran rupiah saat menggeledah rumah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

15 Januari 2025 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta. PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menemukan uang saat menggeledah rumah Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Rudi Suparmono pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 05.00 pagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang. Dalam melakukan penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menemukan satu unit barang bukti elektronik (BBE). "Kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, uang dengan berbagai valuta itu ditemukan dalam mobil merek Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang ada di rumah Rudi Suparmono. Adapun yang ditemukan sejumlah Rp 1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600, dan SGD 1.099.626. "Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21,14 miliar)," kata Abdul Qohar. 

Sebelumnya, Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta. Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus