Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menemukan uang saat menggeledah rumah Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Rudi Suparmono pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 05.00 pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang. Dalam melakukan penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menemukan satu unit barang bukti elektronik (BBE). "Kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, uang dengan berbagai valuta itu ditemukan dalam mobil merek Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang ada di rumah Rudi Suparmono. Adapun yang ditemukan sejumlah Rp 1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600, dan SGD 1.099.626. "Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21,14 miliar)," kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta. Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.