Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)Tahun 2020 - 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kenam saksi yang diperiksa tersebut berinsial IR, FY, CM, LW, HL, DM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Februari 2023
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan keenam saksi tersebut untuk untuk memperjelas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.” Ujarnya
Pemeriksaan kembali dilakukan guna menambah pembuktian pada proyek besar yang diusung oleh Kemkominfo tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," ucapnya.
Pada 18 Januari lalu, Kejaksaan juga telah memeriksa AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
Ketut Sumedana menjelaskan keempat orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
“Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, dan tersangka YS,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, 18 Januari 2023.