Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Pertimbangkan Adili Honggo Wendratno secara In absentia

Selain Honggo Wendratno tersangka lain perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara itu adalah Priyono dan Djoko Harsono.

21 Desember 2018 | 15.59 WIB

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Perbesar
Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan untuk mengadili buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia. Langkah ini akan dilakukan jika tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sudah tak sanggup menangkap Honggo satu dari tiga tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang satu yang masih lari itu, kami nyatakan sidang secara in absentia," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka lain dalam perkara itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. "Kalau penyidiknya saja sudah menyerah untuk menangkap Honggo, ya sudah kami pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu.”  

Prasetyo mengakui akan lebih ideal jika ketiga tersangka bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai kesatuan. Hal itu agar tidak ada perbedaan perlakuan penegak hukum terhadap para tersangka. "Harapan saya Polri menyerahkan berkas ketiga tersangka agar tidak ada disparitas perlakuan terhadap semua tersangka," kata Jaksa Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$ 2,716 miliar. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo ...

Perkara tersangka Honggo Wendratno ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus