Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Sebut Penangkapan Hakim Rudi Suparmono Tak Perlu Izin Ketua MA

Kejaksaan Agung mengatakan penangkapan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono tidak perlu izin dari Ketua Mahkamah Agung. Mengapa?

15 Januari 2025 | 09.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penangkapan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, tidak perlu izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sama dengan beberapa tersangka terdahulu, ketika dilakukan tangkap tangan, maka sesuai ketentuan yang ada, tidak diperlukan izin dari MA," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka terdahulu yang dimaksud Abdul Qohar adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kapan tertangkap tangan? Sesaat setelah ditemukan barang bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana," ujar Abdul Qohar. 

Dia menjelaskan, penyidik sudah beberapa kali melakukan penggeledahan. "Di Surabaya, kami menemukan BBE (barang bukti elektronik) terkait dengan percakapan bukti-bukti penyerahan uang."

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Apabila dikonversi menjadi rupiah hari ini, kata dia, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21,14 miliar).

Rudi Suparmono ditangkap tim penyidik di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa. Rudi kemudian dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Adapun penangkapan hakim sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal 26 aturan tersebut menyatakan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua MA dan Menteri Kehakiman. 

Namun, dalam pasal itu juga terdapat pengecualian apabila: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus