Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Duit SGD 63 Ribu

Rudi Suparmono yang saat itu sudah pindah menjadi Ketua PN Jakarta Pusat tetap mendapat jatah suap dari pengacara Ronald Tannur.

15 Januari 2025 | 07.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Selasa, 14 Januari 2025 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima duit dengan mata uang dolar Singapura untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar saat menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Rudi Suparmono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 140.000 kepada tersangka Erintuah Damanik (ED). Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang menangani dan mengadili kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia lalu membagikan uang tersebut kepada Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M) selaku anggota majelis hakim. Lisa, Erintuah, Heru, dan Mangapul juga terseret dalam kasus ini. "Dua minggu kemudian, tersangka ED menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH," ujar Abdul Qohar. 

Pembagian itu dilakukan di ruang kerja Mangapul. Rinciannya, SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo. Dalam pembagian tersebut, kata Abdul Qohar, Rudi yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat diduga ikut mendapat jatah.

"Saat itu diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," ucap Abdul Qohar. Sehingga total yang diterima Rudi Suparmono diduga SGD 63.000.

Penyidik Jampidsus Kejagung sempat menemukan amplop berkelir putih saat menggeledah rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. "Yang salah satu tulisannya mengatakan 'Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald'."

Sebelumnya, Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kejagung. Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus