Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung dan Terdakwa Korupsi Timah Tamron Tamsil Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi timah, Tamron Tamsil juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun.

29 Desember 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Tamron Tamsil, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada sidang putusan Jumat, 27 Desember 2024. Menurut fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terhadap putusan, kita menyatakan banding," ucap jaksa penuntut umum di ruang sidang Kusuma Atmadja, Jumat, 27 Desember 2024. Vonis yang dijatuhkan ke Tamron alias Aon itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 14 tahun. Aon dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan vonis terhadap Tamron belum mencerminkan asas keadilan yang setimpal dengan perbuatan bos smelter timah swasta itu. "Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Harli menyebut alasan Kejaksaan Agung mengajukan banding dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Oktober 2024. 

Saat persidangan, pihak Tamron awalnya menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap vonis dari majelis hakim. Namun, kini Tamron menyatakan diri akan mengajukan banding. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tamron,  Andy Inovi Nababan, yang meyakini kliennya tak bersalah dalam korupsi yang dinilai merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Kami akan memperjuangkan secara hukum agar beliau bebas," kata Andy saat dihubungi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Andy menyampaikan keputusan itu bukan dilatarbelakangi oleh sikap jaksa yang menyatakan banding. Ia beralasan ingin mempelajari dengan cermat pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis. 

Selain divonis 8 tahun penjara, Tamron juga diminta membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun. Selain itu, laki-laki berusia 58 tahun itu juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.

Dalam perkara ini Tamron dianggap terbukti melawan hukum dengan mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Tamron didakwa memperkaya diri hingga Rp 3,66 triliun lewat perusahaan smelter swasta miliknya, CV Venus Inti Perkasa.


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus