Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan segera menuntaskan penanganan perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menyebut, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih terus berfokus dalam melengkapi berkas perkara Tom Lembong dan tersangka lain dalam perkara ini atas nama Charles Sitorus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang pasti segera tuntas, penyidik sudah tinggal di puncak," kata Harli melalui pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menegaskan, jika penyidik akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara Tom Lembong, bahkan tak mengenal waktu siang dan malam untjk berfokus menyelesaikan perkara, termasuk perkara lain.
Harli mengatakan, kerja optimal dan cekatan penyidik dilakukan untuk segera mungkin melakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri. Sehingga, nantinya dapat segera dilakukan persidangan.
"Jadi, saat ini dalam konteks penyelesaiannya. Saya sudah sampaikan itu berulang kali," ujar dia.
Pada Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016. Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak oleh Hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Tom Lembong Berterima Kasih setelah Dikunjungi Anies di Tahanan