Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung Janji Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Oktober 2024 lalu.

15 Januari 2025 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan segera menuntaskan penanganan perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyebut, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih terus berfokus dalam melengkapi berkas perkara Tom Lembong dan tersangka lain dalam perkara ini atas nama Charles Sitorus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pasti segera tuntas, penyidik sudah tinggal di puncak," kata Harli melalui pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menegaskan, jika penyidik akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara Tom Lembong, bahkan tak mengenal waktu siang dan malam untjk berfokus menyelesaikan perkara, termasuk perkara lain.

Harli mengatakan, kerja optimal dan cekatan penyidik dilakukan untuk segera mungkin melakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri. Sehingga, nantinya dapat segera dilakukan persidangan.

"Jadi, saat ini dalam konteks penyelesaiannya. Saya sudah sampaikan itu berulang kali," ujar dia.

Pada Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016. Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak oleh Hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus