Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat bicara soal mengapa kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, belum bisa dikembalikan. "Sisanya akan diperhitungkan kepada kejahatan korporasinya, kan pemiliknya sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Harli menanggapi permintaan kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi, antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.
Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.
Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut, yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.
PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.
Selanjutnya penyidik sita uang PT Asset Rp 450 miliar...
Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU. PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.
Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.
Kasus hukum Surya Darmadi berawal dari pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut kemudian digarap tanpa izin oleh lima perusahaan yang merupakan anak usaha dari Duta Palma, sepanjang 2003-2022.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada putusan Pengadilan. Mereka adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian ada dua tersangka baru dari korporasi, yakni PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Jadi total ada 7 perusahaan yang terlibat di kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Duta Palma.
Kelebihan hasil sita aset Surya Darmadi baru akan dikembalikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kejahatan yang dilakukan korporasi. Total uang Surya Darmadi yang telah disita Kejaksaan mencapai Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dollar Singapur). Jumlah tersebut belum termasuk aset yang sudah disita Kejaksaan.
Sementara berdasarkan hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya dikenakan pidana penjara 16 Tahun dan wajib bayar denda Rp 1 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun. Artinya ada kelebihan wajib bayar Surya dari aset dan nilai uang yang disita. "Itu kan baru perseorangannya, korporasinya kan belum," ujar Harli.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka di kasus Duta Palma pada 1 Agustus 2022. Atas kejahatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Pilihan Editor: Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan