Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Sengkati Baru, Mersam, Batanghari, Jambi. Pabrik itu milik perusahaan yang terafiliasi dengan Surya Darmadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyitaan dilakukan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyitaan dilakukan terhadap kebun dan pabrik seluas 697.196 meter persegi.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 juncto Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Menurut Ketut, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi.
Kejaksaan sedang getol menyita harta Surya. Sebelumnya, pada 18 Agustus 2022 penyidik menyita Adapun aset yang disita yaitu pertama, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773. Luasnya mencapai 16.250 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 224. Luasnya 2.180 meter persegi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sehingga, total aset yang disita mencapai 18.430 meter persegi atau setara dengan 1,8 hektare.
Surya Darmadi adalah bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Dia disangka menyerobot lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.