Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Jumat pagi dimulai dari gaji hakim dikabarkan naik sebelum ribuan hakim melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu alasan ribuan hakim cuti bersama itu karena gaji pokok yang tidak naik selama 12 tahun.
Berita terpopuler selanjutnya adalah putusan PTUN soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada, Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan ini mempersoalkan putusan KPU yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita terpopuler ketiga adalah penjelasan Kejaksaan Agung mengapa kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, belum bisa dikembalikan. Menurut kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, jumlah uang Surya yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Jumat, 4 Oktober 2024:
1. Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama
Menjelang gerakan cuti bersama ribuan hakim pada 7-11 Oktober 2024 mendatang, dikabarkan beleid yang mengatur gaji hakim akan segera direvisi. Salah satu alasan ribuan hakim cuti bersama itu karena gaji yang tidak naik selama 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kendati sudah dua kali mengalami revisi, besaran gaji pokok hakim tidak mengalami perubahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini revisi ketiga beleid tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu disetujui oleh kementerian pimpinan Sri Mulyani itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.
"Ini mulai ada selentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu," kata Tanziel atau biasa disapa Azhe, saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024. "Jadi gaji hakim akan naik."
Kendati demikian, ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. Pernyataan Tanziel tersebut dikonfirmasi oleh sumber yang mengetahui informasi tersebut.
Sumber tersebut mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Washington, Amerika Serikat.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.
Menurut Kemenpan RB, ujarnya, range kenaikan gaji tersebut sudah layak. "Nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.
Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.
"Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 3 Oktober 2024.
Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.
Selanjutnya putusan PTUN soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres dibacakan 10 Oktober...
2. Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024
Putusan PTUN soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada, Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan ini mempersoalkan putusan KPU yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres, lantaran salah satu permohonan yang diajukan adalah memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya. Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi, melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden.
“Disamping itu, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.
Selanjutnya Kejagung tunggu putusan korporasi, belum bisa kembalikan kelebihan sita uang Surya Darmadi Rp 2,8 triliun...
3. Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Dikembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi
Kejaksaan Agung angkat bicara soal mengapa kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, belum bisa dikembalikan. "Sisanya akan diperhitungkan kepada kejahatan korporasinya, kan pemiliknya sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Harli menanggapi permintaan kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober lalu.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).
Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi, antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.
Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.
Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut, yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.
PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.
Selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit