Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan: Kasus Talangsari Belum Penuhi Syarat Formil-Materii

Komnas HAM menyatakan kasus Talangsari dikategorikan pelanggran masa lalu yang penanganan mekanismenya adhoc sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM.

6 Maret 2019 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti berkas hasil penyelidikan kasus Talangsari, Lampung, dari Komnas HAM. Berkas kasus pelanggaran HAM berat itu sudah dua kali dikembalikan dengan alasan belum memenuhi petunjuk dari penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Selasa, 5 Maret 2019. Petunjuk yang kurang itu di antaranya adalah keterangan saksi dan calon tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Mukri itu menjawab Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam yang meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik menindaklanjuti penyelidikan Komnas mengenai kasus itu. Komnas, kata Choirul telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan menyerahkan hasilnya ke Jaksa Agung.

Komnas kecewa karena Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pada 20 Februari lalu melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah setempat di Lampung, lokasi pelanggaran Ham berat Talangsari. Acara itu dibungkus dengan agenda bernama Deklarasi Damai. Korban Talangsari lalu menyatakan kegiatan itu tidak melibatkan para korban dan keluarganya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, saat dikonfirmasi soal Deklarasi Damai tidak memberi penjelasan. “Nanti ya setelah saya kembali,” kata dia kepada Tempo saat dicegat di kantornya,  kemarin. Wiranto mengaku harus ke luar kota.

Choirul mengatakan  kasus Talangsari dalam hukum dikategorikan pelanggaran HAM masa lalu yang penanganan mekanismenya adhoc sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM. Dalam undang-undang, kasus yang seperti ini mekanisme diatur mulai dari penyelidikan oleh Komnas, penyidikan oleh kejaksaan agung, dan pembentukan pengadilan HAM adhoc.

Baca: Moeldoko: Jokowi Terkena Residu Kasus ...

“Bukan diupayakan membelokkan kasus itu dalam mekanisme lain, mekanisme impunitas.” Pembelokan itu, kata Choirul, seperti terlihat dalam deklarasi damai yang dirancang oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Dia menyatakan upaya yang didorong oleh Kementerian Polhukam adalah pelanggaran undang-undang pengadilan HAM. “Apalagi pihak-pihak yang dominan terdapat di dalam deklarasi itu bukan pihak yang masuk dalam peristiwa.”

Komnas HAM menyayangkan cara ini melibatkan penegak hukum. Menurut Choirul, kasus Talangsari adalah salah satu kasus yang menjadi indikator posisi Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus. “Apakah dia patuh dan tunduk pada hukum sebagai basis prinsip negara hukum atau presiden berdiri dalam kepentingannya.”

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus