Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Jokowi mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

11 Januari 2023 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi saat menerima Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang menyerahkan hasil laporannya terhadap 12 kasus, pelanggaran HAM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui soal pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi. Ia mengaku menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut setelah membaca dengan seksama laporan dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.  Meski ada pembentukan tim non-yudisial, Jokowi menekankan agar kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. 

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi. 

Adapun anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, antara lain Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Dalam saat menerima laporan, Jokowi ditemani oleh Menkopolhukam Mahfud MD. 

Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat masih dijabat Ahmad Taufan Damanik telah meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat. Berkas itu Komnas limpahkan karena penyelidikan kasus oleh pihaknya telah diselesaikan. 

"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus