Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih memeriksa 12 saksi dan 2 ahli terkait kasus gratifikasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. “Sudah pemeriksaan saksi dan ahli,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 14 Januari 2025. Rudi terbukti terlibat dalam kongkalikong vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia disebut menerima suap 20 ribu dan 43 ribu dalam bentuk dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah menentukan komposisi majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald dengan tujuan putusan bebas.
Ronald memang akhirnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya, namun pada tingkat kasasi majelis hakim memutuskan ia bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang dalam jumlah fantastis itu saat menggeledah rumahnya. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, uang puluhan miliar rupiah tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumahnya. Barang bukti berupa uang terdiri atas berbagai valuta, yakni Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai Rp 21,14 miliar. Diketahui, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung.
Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka, Pimpinan MA Minta Aparatur Pengadilan Tetap Tenang