Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jember - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp 125 Miliar. Kasus ini diduga melibatkan orang dalam bank plat merah itu serta koperasi simpan pinjam selaku penerima fasilitas kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, dan Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH. “Penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024. "Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terjadi pada 2021-2023 ketika BNI Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS. Pengajuan kredit itu mengatasnamakan petani tebu, ikhusus yang berada di wilayah Jember dan Bondowoso.
Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Namun kenyataannya, banyak petani tebu tidak memiliki lahan, bahkan bukan sebagai petani tebu.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski syarat pengajuan kredit tidak memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Mia.
Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang pinjaman dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain yang bukan debitur.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.