Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto membeberkan peran Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Arie Martharedo (AMR) dalam kasus suap proyek Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulianto mengatakan, Arie Martharedo menerima aliran dana sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, dan pembuatan saluran drainase, yang diambil dari anggaran khusus Pemerintah Provinsi Sumsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uangnya diterima dari WAF (Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV. HK) atau kontraktornya, yang diberikan secara transfer. Sehingga bukti transfer sudah kita pegang dan aliran uang sudah kita ketahui," kata Yulianto saat ditemui di Kejati Sumsel. Selasa, 18 Febuari 2025.
Diketahui, besaran uang yang diketahui telah disalahgunakan adalah sebesar Rp 826.100.000 kata Yulianto, namun angka itu bukanlah angka keseluruhan kerugian negara. Penyidikan masih akan terus berlanjut dan kerugian dana masih dalam tahapan penghitungan.
"Uang Rp 824.100.00 itu uang suap gratifikasi yang dilakukan secara transfer dan tunai, untuk kerugian negara sedang dalam tahap penghitungan oleh BPKP," jelas dia.
Saat ini, kata Yulianto, Arie Martharedo telah diperiksa fisik dan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap di kawasan Foodcort Mall Pondok Indah, Jakarta Selatan dan dipulangkan ke Palembang pada hari ini.
"Kemudian jam 6 pagi sudah sampai disini. Sekarang sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka didampingi penasihat hukum," kata Yulianto.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Apriansyah atau APR dan Wakil Direktur CV. HK Wisnu Andrio Fatra atau WAF pada Senin, 17 Febuari 2025.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan ketiganya adalah melakukan suap comitmen fee dari proyek pekerjaan yang telah dianggarkan oleh Pemprov Sumsel sebesar Rp 3 miliar, dan melakukan pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang yang jatuh kepada CV. HK yang dilakukan oleh Arie Martharedo Kepala Humas dan Protokol DPRD Sumsel dan Apriansyah Kadinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Sehingga, Apriansyah dan Arie Martharedo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Atau Pasal 11 UU Tipikor.
"Sedangkan, perbuatan tersangka Wisnu Andrio Fatra melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18. Atau Pasal 13," kata dia.