Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Lumajang Tahan Manajer Bank BRI Karena Kasus Penyalahgunaan Kredit Rp 2 Miliar

Kredit sebesar Rp 2 miliar itu kemudian digunakan oleh manajer Bank BRI dan dua tersangka lain untuk kepentingan pribadi.

12 Maret 2025 | 03.46 WIB

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Lumajang menahan YF, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Kantor Cabang Lumajang, Selasa, 11 Maret 2025. YF merupakan Relationship Manager (RM) pada BRI Kantor Cabang Lumajang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kredit ini terjadi pada kurun waktu 2021 - 2023. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YF," kata Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penahanan terhadap tersangka ini, kata Kosasih, untuk mempermudah penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. "Penahanan tersebut dilakukan karena telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP" ujar Kosasih.

Syarat subyektif, kata Kosasih, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana. Kemudian syarat Obyektif, karena tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kredit ini dilakukan tersangka bersama dengan MKA dan AS. Modusnya, YF selaku Relationship Manager yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada Nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, YF bekerja sama dengan pihak eksternal/pihak ketiga yakni MKA dan AS dengan tujuan melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. "Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi," kata Kosasih. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Lumajang pada periode 2021-2023 sebesar Rp 2.080.000.000 yang dilakukan oleh tersangka YF bersama dengan MKA dan AS. "Laporan kerugian negaranya sudah diaudit," ujar Kosasih. 

Sementara itu, untuk 2 orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan. "Kami telah mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MKA dan AS," kata Kosasih. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu untuk primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus