Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejari Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok

Kejari Depok menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus katrol nilai rapor siswa SMPN 19.

18 Juli 2024 | 16.34 WIB

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Ubaidillah, saat dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaannya setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.

Nilai rapor para siswa tersebut diubah pihak sekolah demi memenuhi syarat masuk ke sekolah negeri lewat jalur prestasi. Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir penerimaan mereka.

Menurut Ubay -sapaanya, jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," terang Ubay.

Ubay menegaskan pihaknya tidak pandang bulu saat mendalami skandal tersebut. "Sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ubay.

Ubay berharap masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," papar Ubay.

Pihaknya akan memastikan setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kasus skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok.

"Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan," ucap Ubay.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus