Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Jakarta Tahan Advokat Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Karena Penggelapan Aset

Advokat korban investasi bodong robot trading Fahrenheit disebut membujuk jaksa agar menyunat uang bukti sitaan kasus tersebut.

28 Februari 2025 | 18.13 WIB

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo
Perbesar
Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menahan advokat Oktavianus Setiawan yang merupakan kuasa hukum dari korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Oktavianus merupakan tersangka yang membujuk jaksa Azam Akhmad Asya menyunat uang sitaan yang seharusnya diberikan kepada korban sebesar Rp 23,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Udah semalam jam 1,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahron menyatakan, saat ini Oktavianus ditahan di rumah tahanan di Jakarta Selatan.  Sebelumnya, Kejati Jakarta mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan jaksa Azam sebagai tersangka karena menilap sebagian uang sitaan dalam perkara investasi robot trading fahrenheit yang diputus pada 2022 lalu.

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian mengatakan, dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, Azam ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar. Eksekusi pengembalian barang bukti itu, kata Patris, diberikan melalui perantara kuasa hukum korban, Oktavianus dan rekannya bernama BG.

BG dan Oktavianus membujuk agar Jaksa Azam menyunat uang milik korban sebesar Rp 23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp 38,2 miliar. Dari persekongkolan jahat itu, Jaksa Azam mendapat bagian sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp 17 miliar. “Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ujar Patris  dalam jumpa pers di Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Azam ditangkap saat sudah tidak lagi bertugas di Kejari Jakbar. Azam kini telah mendekam di tahanan Salemba. “Jadi AZ ini ditangkap ketika sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Kejari Landak Kalimantan Barat,” kata Patris.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban investasi bodong yang tidak menerima utuh uang yang semestinya mereka terima. Korban yang tergabung dalam paguyuban kemudian melaporkan kasus ini kepada penyidik Kejati Jakarta.

Padahal, kata Patris, dari Rp 61,4 miliar barang bukti sitaan itu belum menutupi kerugian yang dialami korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. “Hasil sitaan yang dari awal sudah kurang tetapi malah dipotong lagi,” ujarnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus