Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Kamis, 19 Desember 2024. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi atau manipulasi anggaran untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, selain Kadis Kebudayaan Jakarta, ada dua saksi lain yang diperiksa dalam kasus tersebut, yakni Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan pemilik EO GR-Pro berinisial GAR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron, Kamis.
Kemarin, Rabu, 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Nilai kegiatan pada tahun anggaran itu kurang lebih sebesar Rp.150 miliar, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi, di antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah 3 rumah, yaitu rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Penyidik Kejati juga melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penyidik juga menyita sejumlah uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.
Pilihan Editor: Indikasi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia