Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap ada dua korban lain yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Dua korban itu, menurut polisi, melaporkan kejadian yang berbeda dari kasus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Yang lapor ke kami satu. Keterangan dari rumah sakit bahwa ada dua korban lagi yang sudah melaporkan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
Dua korban tersebut melaporkan kejadian yang terpisah dari kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama, yang sedang ramai diberitakan. Ia juga mengatakan kepolisian belum meminta keterangan lebih lanjut dari rumah sakit tentang dua korban ini.
“Tapi belum minta keterangan, ya. Ini di peristiwa yang berbeda dan waktu yang berbeda,” ucap Surawan.
Sebelumnya, seorang dokter residen peserta PPDS FK Unpad, Priguna (PAP), 31 tahun, diduga memerkosa anak dari seorang pasien RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Tersangka membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter, menurut keterangan Kemenkes pada Rabu.
Kemenkes juga berkata telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar pihak rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi pengawasan serta tata kelola FK Unpad.
Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. “Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Kamis.
Pilihan Editor: Polisi Kantongi Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini