Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (UIR) memecat SAL, eks dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang melakukan kekerasan seksual pada seorang alumnus berinisial WJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI)” bunyi petikan surat pemecatan SAL yang Tempo terima. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum YLPI, Nurman, pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi membenarkan surat tersebut. "SK Yayasan," ujar dia, Jumat, 29 November 2024.
Humas UIR, Harry Setiawan, membenarkan jika pemberhentian SAL karena pelecehan seksual yang dilakukannya. Keputusan itu merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIR kepada rektor yang kemudian diteruskan kepada yayasan untuk diberhentikan. Sebelum sampai ke meja Ketua Umum YLPI, kata Harry, rektorat telah meminta rekomendasi ke komisi senat akademik dan hasilnya sama, pemberhentian.
"Akhir kerja satgas secara etik memang terbukti melanggar etik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021,” kata Harry saat dihubungi.
Harry menjelaskan rekomendasi itu keluar setelah Satgas PPKS UIR melakukan serangkaian pemeriksaan. Ia mengatakan setelah ada pelaporan ke Satgas PPKS pada 27 Agustus, tim langsung memproses aduan tersebut. "Ini bukti kami konsen pada kasus ini, tidak ada upaya menutupi kami jalan terus,” katanya.
SAL melakukan kekerasan seksual terhadap WJ pada Februari 2024. WJ, yang telah lulus S2, menemui SAL dengan maksud meminta rekomendasinya agar dapat mengajar di UIR.
Sempat memendam kejahatan yang ia alami, WJ baru berani melaporkan SAL ke rektor dan pimpinan yayasan pada Agustus 2024. Namun, surat yang berisi identitas dan kronologis lengkap pelecehan seksual bocor dan viral di media sosial.
Buntut viralnya kasus itu, SAL mengundurkan diri dari jabatan dekan. Ia lalu melaporkan WJ ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kasusnya masih berproses,” kata Yudi Krismen, pengacara SAL, Kamis pekan lalu.
Sementara WJ mengadukan kekerasan yang ia terima ke Polres Kota Pekanbaru. Namun, 14 November kemarin polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan kasusnya daluwarsa. Polisi beralasan kekerasan seksual merupakan delik aduan dengan masa daluwarsa pengaduan 6 bulan setelah terjadinya tindak pidana.
Selain itu, Berry mengatakan polisi sudah dua kali melakukan gelar perkara di Polda Riau. Gelar perkara pertama berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024. Hasilnya adalah penerbitan surat rekomendasi agar penyelidik menggelar prarekonstruksi perkara dan mendalami keterangan para saksi. Total ada 11 saksi yang diperiksa, antara lain korban, pelaku, saksi mata di lokasi kejadian, dan anggota Satgas PPKS UIR. Tapi tak ada keterangan saksi yang mendukung WJ telah dilecehkan SAL.
WJ pun terbang ke Jakarta dan mengadukan permasalahannya ke Bareskrim Polri pada 19 November kemarin. “Saya enggak mau menyerah,” ujarnya sambil meneteskan air mata setelah mengadu kepada Bareskrim.
Kasus kekerasan seksual di Universitas Islam Riau juga ditulis dalam Majalah Tempo edisi pekan ini, 25 November -1 Desember 2024. Tempo telah membuka link Lapor Tempo untuk mengadukan tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi sejak 2 September 2024. Dalam portal tersebut ada dua laporan tentang pelecehan SAL terhadap WJ.
Pilihan Editor: Bagaimana Menangani Kekerasan Seksual di Kampus yang Terus Naik