Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenko Imipas: Filipina Berwenang Beri Grasi, Remisi, atau Amnesti kepada Mary Jane

Kemenko Impias menyatakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane tetap menjalani masa hukumannya di negara asalnya Filipina.

18 Desember 2024 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 17 Desember 2024.

Meski demikian, pemerintah Filipina punya kewenangan memberikan keringanan hukuman atau pengampunan kepada Mary Jane. “Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tuturnya.

Surya menjelaskan, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia. “Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” ujarnya.

Dalam hal ini, Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan oleh Surya kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa pukul 21.00 WIB. Setelah itu, dia dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada Rabu, 18 Desember 2024 pada pukul 00.05 WIB.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri urusan Hukum Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis tentang pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Kemenko Imipas: Pemulangan Mary Jane Simbol Kerja Sama Diplomatik

Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan pemulangan Mary Jane menjadi simbol kerja sama diplomatik antara Indonesia dan Filipina. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Imipas Mamur Saputra mengatakan pemindahan Mary Jane merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.

“Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara,” kata Mamur seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Mamur menuturkan pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait.

Karena itu, pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, yang mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara.

Dia menuturkan kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina diwujudkan melalui penandatanganan pengaturan praktis oleh Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum Filipina Raul Vasquez.

Kesepakatan tersebut, kata dia, menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

ANTARA

Pilihan editor: Respons Jokowi dan Gibran setelah Resmi Dipecat oleh PDIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus