Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham Bilang Sebagian Besar Lapas Kelebihan Penghuni hingga 3 Kali Lipat

Abdul Aris menyebutkan banyak lembaga permasyarakatan (lapas) besar di Indonesia mengalami kelebihan penghuni hingga lebih dari tiga kali lipat.

28 Juni 2022 | 08.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris menyebutkan banyak lembaga permasyarakatan (lapas) besar di Indonesia mengalami kelebihan penghuni hingga lebih dari tiga kali lipat.

"Rutan Cipinang isinya sekarang 4.916, padahal kapasitasnya 1.136; Lapas Cipinang kapasitas 880 isi 3.255; Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat kapasitas 1.500 isi 3.234," kata Abdul dalam sebuah webinar, Senin 27 Juni 2022.

Dari seluruh narapidana dan tahanan sejumlah 277.672 orang, katanya, tercatat ada 11.389 narapidana perempuan dan 2.475 tahanan perempuan. "Kebanyakan dari narapidana dan tahanan tersebut terlibat dalam kasus narkotika dan pidana umum," ia menambahkan.

Sementara itu, soal gangguan keamanan dan ketertiban di lapas pada Januari-Juli 2022, lanjutnya, paling banyak disebabkan oleh penyelundupan narkoba, pelarian, dan pelemparan barang ke dalam lapas.

Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berupaya mengatasi berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban tersebut melalui tiga cara, yaitu deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas peredaran gelap narkotika, dan menciptakan sinergisme dengan aparat penegak hukum.

"Bapak Dirjen Pemasyarakatan mempunyai metode di dalam penanganan kasus-kasus tersebut melalui kunci pemasyarakatan maju," ungkapnya.

Deteksi dini terhadap gangguan keamanan tersebut dilakukan di semua lini lembaga pemasyarakatan. "Dari penjagaan, dari penempatan orang, dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan keamanan ketertiban," tambahnya.

Selain itu, Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.

"Kami bersama dengan pimpinan Ditnarkoba maupun dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), maupun dari instansi lain yang mempunyai informasi tentang peredaran gelap narkoba itu," ujarnya.

Sinergisme dengan berbagai pihak juga diperlukan guna mengawal masalah pelaksanaan pidana di lapas, antara lain Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ombudsman, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca: Menteri Yasonna Harap Revisi UU Narkotika Bisa Atasi Masalah Kapasitas Lapas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus