MULANYA hanya sebuah cerita pendek berjudul Kenangan manis di
SMA. Dua remaja yang disebut sebagai John dan Rosida Baginda Ali
asyik bercinta ketika acara wisata pelajar SMA I Ujungpandang ke
Tana Toraja. Pertama kali itu pula John sempat mencium gadisnya.
Tapi "cinta monyet" itu akhirnya harus putus. Si gadis ternyata
sudah dijodohkan orang tuanya.
Cerpen yang dikarang Johnathan, 18 tahun, dan dimuat di rubrik
"Cerpen Remadja" koran daerah Pedoman Rakyat, 21 Juni 1982 itu
menjadi cerita panjang. John yang memakai nama samaran John La
Dossa, dilaporkan ke polisi oleh bekas teman sekelasnya di SMA I
itu, Rosida Baginda Ali, nama gadis dalam cerpen itu.
Gadis itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Johnathan. Sebab
namanya secara lengkap disebut dalam cerpen itu. Bahkan disertai
alamat rumahnya. Apalagi dalam cerita itu disebutkan, ia
bercintaan dan ciuman dengan John. Yang katanya sama sekali
tidak benar. "Hubungan saya dengan dia hanya teman biasa dan
tidak ada bedanya dengan teman-teman lain," ujar Rosida, 18
tahun, yang sekarang mahasiswi salah satu universitas di
Ujungpandang.
Rosi mengaku, John pernah memberitahu akan membuat cerpen
dengan memakai namanya. "Tapi ketika saya minta konsepnya,
katanya sudah dirobek dan tidak jadi dimuat," kata Rosida lagi.
Tahu-tahu cerita yang memakai namanya itu muncul di koran.
Setelah itu penulisnya memang pernah datang ke rumah Rosida
untuk minta maaf, tapi ditolak tuan rumah. "Enak saja minta
maaf, nama kami sudah dia cemarkan," kata Rosida kesal.
Pendek cerita, Johnathan terpaksa dimejahijaukan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak muda yang tidak lulus
testing masuk Universitas Hasanuddin itu menyangkal sengaja
mencemarkan nama baik Rosida. "Saya kebetulan teringat padanya
ketika menulis cerpen itu," sanggahnya. Ia mengaku nama Rosida
memberinya inspirasi untuk menulis, tapi ia membantah jatuh
cinta pada gadis itu. "Hanya angan-angan saya," ujar John.
Angan-angan atau apa namanya, Hakim Tunal A. Rachman di
Pengadilan Negeri Ujungpandang, merasa yakin Johnathan bersalah
menista dengan tulisan. Sebab itu, dalam sidang, 9 September,
Johnathan diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa
percobaan 8 bulan. Hampir sama dengan tuntutan Jaksa Husein
Mukmin, juga 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan.
Johnathan menerima hukuman itu. Ia meminta maaf untuk terakhir
kalinya kepada Rosida. Namun Rahma, ibu Rosida, masih penasaran
dan menyanggap hukuman itu terlalu ringan dibandingkan nama
keluarga mereka yang tercemar. "Kami tidak keberatan kalau nama
itu disebut Ros saja. Mungkin orang lain menganggap soal ciuman
itu biasa di kalangan remaja, tapi keluarga kami masih memegang
teguh Siri' (adat)," kata Nyonya Rahma. Ia lebih sakit hati,
karena nama almarhum suaminya dibawa-bawa dalam cerpen itu. "Itu
menandakan iktikadnya sudah salah," tambahnya.
Hakim Rahman sebaliknya menganggap keputusannya sudah bijaksana.
Sebagian orang, kata Rahman, mungkin menghendaki si penulis
dibebaskan karena cerita itu toh fiktif belaka. Tapi cerpen yang
dipersoalkan itu, menurut hakim ini, mencampuradukkan khayalan
dan fakta. Apalagi perbuatan yang disebutkan di dalam cerita itu
yaitu adegan ciuman, belum bisa diterima masyarakat setempat.
"Saya menerapkan hukum sesuai dengan kehendak hukum yang hidup
di masyaakat," ujar Rahman.
Kesengajaan Johnathan, untuk menghina atau menista orang dilihat
Rahman dari penulisan lengkap nama dan alamat gadis itu. Tapi ia
toh tidak menjatuhkan hukuman maksimal, 1 tahun 4 bulan penjara,
sebagaimana disebutkan Pasal 310 ayat 2 KUHP. Alasannya takut
membunuh bakat penulis muda itu. "Kita hanya menghendaki putusan
itu menjadi pengalaman, agar penulis cerpen tidak seenaknya
menulis yang bisa merugikan orang lain," kata hakin itu lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini