Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kenangan Pahit Sebuah Cerpen

Cerpen yang fiktif bisa menyeret penulisnya ke pengadilan. jonathan, penulis cerpen remaja di koran pedoman rakyat, dijatuhi hukuman 3 bln penjara, terbukti mencemarkan nama baik Rosida Baginda Ali.(hk)

2 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULANYA hanya sebuah cerita pendek berjudul Kenangan manis di SMA. Dua remaja yang disebut sebagai John dan Rosida Baginda Ali asyik bercinta ketika acara wisata pelajar SMA I Ujungpandang ke Tana Toraja. Pertama kali itu pula John sempat mencium gadisnya. Tapi "cinta monyet" itu akhirnya harus putus. Si gadis ternyata sudah dijodohkan orang tuanya. Cerpen yang dikarang Johnathan, 18 tahun, dan dimuat di rubrik "Cerpen Remadja" koran daerah Pedoman Rakyat, 21 Juni 1982 itu menjadi cerita panjang. John yang memakai nama samaran John La Dossa, dilaporkan ke polisi oleh bekas teman sekelasnya di SMA I itu, Rosida Baginda Ali, nama gadis dalam cerpen itu. Gadis itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Johnathan. Sebab namanya secara lengkap disebut dalam cerpen itu. Bahkan disertai alamat rumahnya. Apalagi dalam cerita itu disebutkan, ia bercintaan dan ciuman dengan John. Yang katanya sama sekali tidak benar. "Hubungan saya dengan dia hanya teman biasa dan tidak ada bedanya dengan teman-teman lain," ujar Rosida, 18 tahun, yang sekarang mahasiswi salah satu universitas di Ujungpandang. Rosi mengaku, John pernah memberitahu akan membuat cerpen dengan memakai namanya. "Tapi ketika saya minta konsepnya, katanya sudah dirobek dan tidak jadi dimuat," kata Rosida lagi. Tahu-tahu cerita yang memakai namanya itu muncul di koran. Setelah itu penulisnya memang pernah datang ke rumah Rosida untuk minta maaf, tapi ditolak tuan rumah. "Enak saja minta maaf, nama kami sudah dia cemarkan," kata Rosida kesal. Pendek cerita, Johnathan terpaksa dimejahijaukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak muda yang tidak lulus testing masuk Universitas Hasanuddin itu menyangkal sengaja mencemarkan nama baik Rosida. "Saya kebetulan teringat padanya ketika menulis cerpen itu," sanggahnya. Ia mengaku nama Rosida memberinya inspirasi untuk menulis, tapi ia membantah jatuh cinta pada gadis itu. "Hanya angan-angan saya," ujar John. Angan-angan atau apa namanya, Hakim Tunal A. Rachman di Pengadilan Negeri Ujungpandang, merasa yakin Johnathan bersalah menista dengan tulisan. Sebab itu, dalam sidang, 9 September, Johnathan diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hampir sama dengan tuntutan Jaksa Husein Mukmin, juga 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Johnathan menerima hukuman itu. Ia meminta maaf untuk terakhir kalinya kepada Rosida. Namun Rahma, ibu Rosida, masih penasaran dan menyanggap hukuman itu terlalu ringan dibandingkan nama keluarga mereka yang tercemar. "Kami tidak keberatan kalau nama itu disebut Ros saja. Mungkin orang lain menganggap soal ciuman itu biasa di kalangan remaja, tapi keluarga kami masih memegang teguh Siri' (adat)," kata Nyonya Rahma. Ia lebih sakit hati, karena nama almarhum suaminya dibawa-bawa dalam cerpen itu. "Itu menandakan iktikadnya sudah salah," tambahnya. Hakim Rahman sebaliknya menganggap keputusannya sudah bijaksana. Sebagian orang, kata Rahman, mungkin menghendaki si penulis dibebaskan karena cerita itu toh fiktif belaka. Tapi cerpen yang dipersoalkan itu, menurut hakim ini, mencampuradukkan khayalan dan fakta. Apalagi perbuatan yang disebutkan di dalam cerita itu yaitu adegan ciuman, belum bisa diterima masyarakat setempat. "Saya menerapkan hukum sesuai dengan kehendak hukum yang hidup di masyaakat," ujar Rahman. Kesengajaan Johnathan, untuk menghina atau menista orang dilihat Rahman dari penulisan lengkap nama dan alamat gadis itu. Tapi ia toh tidak menjatuhkan hukuman maksimal, 1 tahun 4 bulan penjara, sebagaimana disebutkan Pasal 310 ayat 2 KUHP. Alasannya takut membunuh bakat penulis muda itu. "Kita hanya menghendaki putusan itu menjadi pengalaman, agar penulis cerpen tidak seenaknya menulis yang bisa merugikan orang lain," kata hakin itu lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus