Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengakui praktik pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pemasangan pagar laut Tangerang. Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin membenarkan alat-alat yang polisi sita sebelumnya dipakai untuk memalsukan surat-surat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Cerita Warga Desa Kohod Kena Tipu Sekdes Ujang Karta Rp 33 Juta dalam AJB Pagar Laut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kami dapatkan keterangan kepala desa maupun sekdes. Mengakui bahwa alat-alat itu yang digunakan (untuk memalsukan surat)," kata Djuhandani kepada awak media di gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 12 Februari 2025.
Bareskrim Polri menggeledah kantor desa, rumah Arsin dan rumah Sekretaris Desa Ujang Karta pada 10 Februari 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan sisa kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah.
"Kami juga sudah menyita beberapa lembar fotokopi alas bangunan baru atas nama beberapa orang pemilik," ucap Djuhan.
Seluruh barang-barang tersebut sudah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diuji lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa Arsin sebagai saksi dalam kasus tindak pidana ihwal pemagaran laut itu. Bareskrim Polri menyatakan tetap memakai asas praduga tak bersalah saat memeriksa Arsin.
Bareskrim Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Periksa Kades Kohod
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada Senin, 10 Februari 2024. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkanseorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.