Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ENGGI Holt tak bisa menutupi suka cita mendengar kabar da--ri Senayan. Apa-lagi kalau bukan soal di-terimanya prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan ca-m-pur warga negara Indone-sia (WNI) dan asing. Itu--lah salah satu ke-putus-an rapat panitia khu-sus RUU Kewarganega-ra-an. ”RUU ini suatu te-ro-bosan luar bisa ba-gi pemerintah dan anggo-ta panitia khusus meng-akomodasi kepen-ting-an perempuan WNI,” k-ata Ketua Ke-luarga Per-ka-winan Campur Melati ini, Senin pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo