Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kerugian Negara di Kasus Krakatau Steel Ditaksir Mencapai Rp 6,9 Triliun

Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus korupsi dalam proyek pembangunan pabrik blast furnace complex di PT Krakatau Steel tahun 2011.

18 Juli 2022 | 21.20 WIB

Kerugian Negara di Kasus Krakatau Steel Ditaksir Mencapai Rp 6,9 Triliun
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus korupsi dalam proyek pembangunan pabrik blast furnace complex di PT Krakatau Steel tahun 2011. Kejaksaan menduga negara rugi Rp 6,9 triliun dalam proyek pembangunan pabrik besi cair tersebut.

“Diduga mengakibatkan kerugian negara senilai nilai kontrak Rp 6,9 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin, 18 Juli 2022.

Ketut menuturkan kasus bermula saat Krakatau Steel melakukan pengadaan proyek pabrik itu pada 2011-2019. Pabrik itu akan memproduksi besi cari menggunakan bahan bakar batu bara. Direksi PT Krakatau Steel tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Menurut dia nilai kontrak pembangunan pabrik dengan mekanisme terima jadi itu awalnya Rp 4,7 triliun. Namun, proyek itu membengkak hingga Rp 6,9 triliun. “Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering,” kata dia.

Kejaksaan menduga dalam pelaksanaan perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan lima orang menjadi tersangka. Tiga tersangka adalah eks Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007-2015 berinisial FB, ASS dan BP. Tersangka lainnya adalah Ketua Tim Persiapan dan Implementasi pabrik blast furnace sekaligus General Manager Proyek PT Krakatau berinisial HW alias RH; serta Project Manager PT Krakatau Engineering berinisial MR. Ketut mengatakan untuk memudahkan penyidikan, kejaksaan menahan kelima tersangka tersebut. Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus