Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi dan validasi perihal adanya dugaan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji KabupatenTangerang. “Sedang verifikasi dokumen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui Tempo di KPK, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menjelaskan, jika bentuk verifikasi yang dilakukan bisa dengan berbagai cara, mulai dari mencari informasi dengan cara bertanya dan melakukan wawancara dengan beberapa pihak. “Itu yang sudah dilakukan,” ujar dia. Saat ini kasus penerbitan 263 HGB di atas laut Desa Kohod ini juga tengah di tangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Setyo mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK tidak akan serta merta langsung menanganinya sendiri. Sebab APH lain baik kejaksaan dan polisi juga tengah mengusut kasusnya. Ia akan berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Kejaksaan. “Semua temuan akan dikoordinasikan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan prosesnya saat ini masih di telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sementara kasus penerbitan HGB di Desa Kohod ini juga tengah diusut di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Reserse Kriminal Kepolisian RI. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 7 Februari lalu. Mereka spesifik mengusut dugaan pemalsuan dokumen sehingga berujung pada penerbitan 263 HGB di atas laut. Wilayah yang seharusnya tidak bisa diterbitkan HGB.
Di Bareskrim, kasus ini diusut menggunakan laporan model A. Dengan terlapor adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan sejumlah pihak. Arsin juga sudah diperiksa dalam kasus ini. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 263, 264, 266 , 55, dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini