Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan adanya kekurangan hakim pada pengadilan tingkat pertama. Sunarto mulanya menjelaskan ihwal kinerja penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. Keempatnya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beban perkara 2024 sebanyak 2.991.747 (2,9 juta), ditambah sisa perkara 2023 sebanyak 63.932," kata Sunarto dalam sidang Laporan Tahunan MA Tahun 2024 pada Rabu, 19 Februari 2025, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah tersebut, ujar dia, perkara yang sudah diputus sebanyak 2.856.821 atau 2,85 juta. Adapun perkara yang dicabut sebanyak 61.804. Sehingga sisa perkara pada 2024 adalah sebanyak 73.122.
"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56 persen," ujar Sunarto.
Jutaan beban perkara tersebut ditangani oleh hakim tingkat pertama yang berjumlah 5.804 orang. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) ditangani juga oleh 350 hakim ad hoc tingkat pertama.
Sunarto lantas membandingkan jumlah hakim dan beban perkara. Hasilnya menunjukkan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara.
"Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim," ucapnya.
Dia mengungkapkan strategi Mahkamah Agung untuk mengatasi kekurangan hakim. Yakni, dengan menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal.