Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Beri Dissenting Opinion, Apa Alasannya?

Hakim Agung, Soesilo, selaku ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

12 Desember 2024 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur tak satu suara dalam vonis terhadap terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu. Hakim Agung, Soesilo, selaku ketua majelis kasasi perkara ini memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soesilo menilai vonis bebas Ronald sudah tepat. Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan, sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan terdakwa sebagai pelakunya," kata Soesilo dalam dissenting opinion-nya, dikutip Tempo pada Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, ia menilai kontruksi fakta dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti memunculkan sebuah konklusi atau kesimpulan. "Terdakwa tidak mempunyai mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa sudah tepat."

Soesilo juga memuat fakta hukum dalam pendapatnya. Ia mengatakan Ronald Tannur bersama Dini Sera dan kawan-kawan lainnya melakukan karaoke, makan dan minum alkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lain di Room Nomor 7 Blackhole KTV. Terdakwa dan kekasihnya itu lantas meninggalkan ruangan dengan membawa botol minuman keras itu, tapi keduanya berselisih.

Dalam cekcok itu, Dini Sera menampar dan menarik jaket Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR, Edward Tannur, itu sempat mendorong badan kekasihnya di bagian dada untuk menjauhkan agar tidak menarik jaketnya.

Setelah itu, keduanya kembali berdebat di basement. Ronald Tannur dan Dini Sera lalu masuk lagi ke lift, dan naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV atau kamera pengawas. Namun, petugas keamanan tidak memberikan hasil rekaman itu.

Ronald Tannur lalu kembali ke basement. Pada saat berada di basement, Ronald menyuruh Dini Sera yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya.

Ia pun menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian berbelok ke kanan menuju arah keluar basement. "Saat itu terdakwa meyakini tidak mendengar suara apapun," kata Soesilo dalam salinan putusan kasasi Ronald.

Ronald Tannur baru mengetahui Dini Sera tergeletak saat ia hendak memakai seatbelt atau sabuk pengaman, dan melihat dari spion tengah. Ia pun turun mendatangi Dini Sera dengan disaksikan saksi Fajar Fahrudin dan Imam Subekti.

Mereka kemudian memasukan Dini Sera ke kabin belakang mobil Ronald Tannur. Ia pun membawanya pulang ke tempat tinggal Dini Sera di Apartemen Orchad Tanglin.

Dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, lanjut Soesilo, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi korban berada di sebelah kiri kendaraan Ronald Tannur.

"Dini Sera Afrianti masih bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin karena badannya masih bergerak, dan terdakwa menaruh Dini Sera Afrianti di kursi roda," lanjut Soesilo.

Tapi Dini Sera yang berada di kursi roda dalam kondisi tidak bergerak. Sehingga ia melakukan pertolongan pertama.

Ronald bersama saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua security apartemen membawa Dini Sera ke Rumah Sakit National Hospital. Saat dibawa, kondisi Dini Sera Afrianti sudah tidak merintih.

Dini Sera sempat mendapat perawatan medis di IGD Rumah Sakit National Hospital menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik). Dokter menyatakan Dini sudah tidak bernyawa. Dokter IGD RS National Hospital menyarankan agar Dini Sera dibawa ke Rumah Sakit Dr Soetomo. 

Rumah Sakit Dr Soetomo menyampaikan agar membuat laporan karena adanya luka tidak wajar. Berdasarkan hasil visum et repertum nomor KF.23.0465 tertanggal 13 Oktober 2023, dokter forensik  menyimpulkan penyebab kematian Dini Sera adalah karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan.

Selain itu, ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

"Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti," kata Soesilo. "Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut."

Pilihan Editor: Respons Komisi XIII DPR dan Komnas HAM atas Komitmen Pemerintah Bahas RUU KKR Baru

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus