Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

KPK menelusuri peran Ketum PPP Romahurmuziy terkait aliran duit suap dana perimbangan daerah.

24 Agustus 2018 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dalam dugaan suap dana perimbangan daerah. Ada dugaan Romi—sapaan Romahurmuziy—mengetahui ihwal aliran duit suap yang diterima tersangka dalam kasus ini.

Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kita lihat sejauh mana dia berperan di situ. KPK tidak pernah memanggil kalau dia tidak relevan dengan yang sedang kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Romi menjalani pemeriksaan dengan penyidik antirasuah pada Kamis, 23 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu setengah jam itu, ia dicecar soal hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo sekaligus apa yang ia tahu soal aliran duit suap. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik juga menelusuri informasi dari Romi soal hubungan Yaya Purnomo dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Selain itu, Febri menambahkan, Romi diduga mengetahui ihwal fulus Rp 1,4 miliar yang ditemukan di rumah Puji saat penggeledahan pada akhir Juli lalu. Uang itu disinyalir berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan yang menjerat anggota Komisi Keuangan, Amin Santono. Meski begitu, Febri belum bisa memastikan ke mana alokasi uang tersebut. “Kami klarifikasi sejauh mana Romi tahu apa yang dilakukan Puji dan soal uang itu,” katanya.

Baca juga: KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

Dugaan suap yang juga melibatkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, ini terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Mei lalu. Amin dan Yaya diduga menerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta agar mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran perimbangan sebesar Rp 25,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018. Jaksa menuntut Ghiast dihukum 3 tahun penjara dalam perkara ini.

Dalam pengembangannya, KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengurusan dana perimbangan di daerah lain. Sejumlah kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain pun sudah diperiksa. “Ada dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh anggota DPR dan pejabat di daerah lain,” kata Febri.

Baca juga: KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya

Setelah menjalani pemeriksaan, Romi mengatakan penyidik lebih banyak menggali soal keseharian Puji di partai. Misalnya, pertanyaan ihwal adanya perintah di luar keorganisasian partai yang pernah disampaikan kepada Puji. Namun ia membenarkan bahwa penyidik mencecarnya dengan pertanyaan seputar penggeledahan di rumah Puji.

Ketum PPP Romahurmuziy membantah mengetahui soal asal-usul duit Rp 1,4 miliar yang disita penyidik dari rumah wakil bendahara umum partainya. “Saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan menjalankan bisnis di luar urusan partai,” ucapnya. Ihwal hubungannya dengan Yaya Purnomo, Romi mengatakan tidak mengenal Yaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus