Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Belum Ungkap Pemilik Uang Rp 40 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Juru bicara KPK mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan.

4 Januari 2025 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun anggaran 2022-2023. Namun demikian, komisi antikorupasi belum mengungkap identitas pemiliki uang yang disita oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan. "Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yang mana pada 9 Desember 2024, lembaga antirasuah telah memulai penyidikan. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

Bahkan, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Jumlah kerugian ini merupakan hasil perhitungan sementara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus