Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun anggaran 2022-2023. Namun demikian, komisi antikorupasi belum mengungkap identitas pemiliki uang yang disita oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan. "Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yang mana pada 9 Desember 2024, lembaga antirasuah telah memulai penyidikan. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.
Bahkan, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Jumlah kerugian ini merupakan hasil perhitungan sementara.