Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Nasional: Novel Baswedan, Pelat Nomor Khusus DPR, dan Kebocoran Data

Berita seputar penyidik KPK Novel Baswedan, pelat nomor khusus mobil anggota DPR, dan kebocoran data menjadi perhatian pembaca sepanjang Sabtu.

23 Mei 2021 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ada tiga berita yang menjadi perhatian pembaca sepanjang Sabtu kemarin. Ketiga berita itu ialah soal penyidik KPK Novel Baswedan, pelat nomor khusus mobil anggota DPR, dan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia. Berikut rangkumannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel Baswedan Tanggapi Relasi dengan Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan angkat bicara ihwal relasinya bersepupu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap dipersoalkan. Hal ini disampaikan Novel saat ditanya apakah kesamaan nama belakang dengan figur politik itu merugikan dirinya.

"Kalau mau dikaitkan mestinya dengan Abdurrahman Baswedan (kakek Novel dan Anies). Beliau adalah tokoh yang sangat punya peran penting dalam kemerdekaan Indonesia," kata Novel dalam wawancara Ini Budi yang tayang di Youtube Tempodotco, dikutip Sabtu, 22 Mei 2021.

Novel menilai bukan masalah jika ada kerabat atau saudaranya yang menempuh jalan politik untuk memberikan sumbangsih kepada negara, termasuk Anies Baswedan. Novel pun mengaku ia dan Anies saling berkomunikasi dan saling mengingatkan satu sama lain agar terus menjaga integritas. "Kami saling mengingatkan dalam berintegritas dan tidak pernah kompromi dalam hal apa pun," ujar Novel.

Di media sosial, hubungan sepupu Novel dan Anies kerap disorot oleh para pendengung. Lantaran relasi kekerabatan itu, Novel dituduh tak menelisik dugaan kasus di DKI Jakarta, yang kini dipimpin Anies Baswedan.

Novel membantah hubungannya dengan Anies bakal mempengaruhi penilaiannya seumpama memang ada dugaan kasus korupsi di DKI Jakarta. Ia juga mengatakan penanganan kasus di KPK bukan berada di tangannya, melainkan di tangan pimpinan KPK.

Novel menjelaskan pimpinan KPK yang akan menunjuk siapa pegawai yang bakal bertanggung jawab atas penanganan suatu perkara. Di sisi lain, Novel berujar, ia akan menolak menangani perkara yang berpotensi berhubungan dengan kerabatnya sendiri, baik langsung maupun tidak langsung.

"Seandainya ada kasus di DKI, baik berhubungan langsung dengan saudara saya Pak Anies Baswedan maupun tidak berhubungan, tentu saya akan mengatakan ini conflict of interest, saya tidak boleh ikut (menangani) di sana," kata Novel.

Menurut Novel, hal ini demi menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Dalam hal integritas, kata Novel, konflik kepentingan adalah masalah yang sangat sensitif.

"Jadi kalau ada orang yang framing seolah-olah kenapa DKI enggak ditangani, salah sasaran dia nanya ke saya. Harusnya nanya ke pimpinan KPK," kata Novel Baswedan.

Pelat Nomor Anggota DPR

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anak buahnya untuk mensosialisasikan pelat nomor khusus mobil anggota DPR RI. Arahan itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Taslim menjelaskan surat telegram Kapolri merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

Tertulis dalam telegram, pelat nomor khusus mobil anggota DPR memiliki ciri yakni berlogo DPR RI, yang berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Pun penomoran akan diberi warna yang sama, yakni silver.

"Nomor pelat akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)," kata Taslim ihwal pelat nomor khusus mobil anggota DPR.

Tim Polri Usut Kasus Kebocoran Data

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia. Data tersebut diduga merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang dijual di forum peretas Raid Forums.

"Telah dibentuk tim terkait kebocoran data, dibantu juga ada dari PMJ (Polda Metro Jaya) dan Laboratorium Forensik," ucap Slamet melalui pesan teks pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Data dijual oleh pengguna forum dengan nama id 'Kotz'. Ia mengatakan data tersebut juga termasuk data penduduk yang sudah meninggal.

"Ada satu juta contoh data gratis untuk diuji. Totalnya 279 juta, Sebanyak 20 juta memiliki foto personal," kata dia dalam utas yang dibuat pada 12 Mei 2021.

Sebagai langkah awal, Polri, kata Slamet, telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. "Saya panggil klarifikasi pada Senin, 24 Mei 2021," ucap dia. Alhasil, kasus kebocoran data ini pun sudah masuk ke tahap penyelidikan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus