Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Kisruh Lelang Desain Mattoangin

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelidiki kejanggalan proyek renovasi Stadion Andi Mattalatta Mattoangin, Makassar. Dugaan peran anggota staf khusus Gubernur Nurdin Abdullah disorot.

26 Desember 2020 | 00.00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam acara Focus Group Discussion proyek perencanaan Stadion Mattoangin, di Makassar, 18 November 2020./ Facebook.com/ Nurdin Abdullah
Perbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam acara Focus Group Discussion proyek perencanaan Stadion Mattoangin, di Makassar, 18 November 2020./ Facebook.com/ Nurdin Abdullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Staf khusus Gubernur Nurdin Abdullah dituduh menekan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mattoangin.

  • Gubernur Nurdin Abdullah mengisyaratkan menggandeng seorang arsitek sebelum lelang dibuka.

  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menurunkan tim penyelidik untuk menelusuri kejanggalan lelang.

SELEMBAR surat sanggahan mendarat di kantor Kelompok Kerja Pemilihan V Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 24 Juli lalu. Pengirimnya, PT Penta Rekayasa, mempersoalkan keputusan panitia lelang dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sehari sebelumnya.

Panitia menggugurkan status kepesertaan perusahaan yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat, itu dalam lelang desain Stadion Andi Mattalatta Mattoangin, Makassar. Panitia mewajibkan calon peserta lelang menyerahkan laporan keuangan. Dalam proses pemberkasan, PT Penta menuduh panitia mencoret mereka karena menyerahkan laporan keuangan yang belum diaudit.

PT Penta meyakini laporan keuangan bukan syarat yang bisa menggugurkan status calon peserta karena proses lelang masih dalam tahap prakualifikasi. “Mestinya masih terbuka ruang klarifikasi bagi kami,” ujar Forest Jieprang, Presiden Direktur PT Penta Architecture—induk perusahaan PT Penta Rekayasa, Kamis, 24 Desember lalu.

Jieprang mengklaim laporan keuangan PT Penta sudah diaudit akuntan publik. Audit bertanggal 2 April 2020 itu berujung opini wajar. Hanya, dia menambahkan, berkas tersebut luput dimasukkan dalam dokumen yang diserahkan ke panitia. Upaya PT Penta melengkapi laporan keuangan tak digubris. “Sayang sekali jika gugur hanya karena alasan itu,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus