Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Staf khusus Gubernur Nurdin Abdullah dituduh menekan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mattoangin.
Gubernur Nurdin Abdullah mengisyaratkan menggandeng seorang arsitek sebelum lelang dibuka.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menurunkan tim penyelidik untuk menelusuri kejanggalan lelang.
SELEMBAR surat sanggahan mendarat di kantor Kelompok Kerja Pemilihan V Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 24 Juli lalu. Pengirimnya, PT Penta Rekayasa, mempersoalkan keputusan panitia lelang dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sehari sebelumnya.
Panitia menggugurkan status kepesertaan perusahaan yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat, itu dalam lelang desain Stadion Andi Mattalatta Mattoangin, Makassar. Panitia mewajibkan calon peserta lelang menyerahkan laporan keuangan. Dalam proses pemberkasan, PT Penta menuduh panitia mencoret mereka karena menyerahkan laporan keuangan yang belum diaudit.
PT Penta meyakini laporan keuangan bukan syarat yang bisa menggugurkan status calon peserta karena proses lelang masih dalam tahap prakualifikasi. “Mestinya masih terbuka ruang klarifikasi bagi kami,” ujar Forest Jieprang, Presiden Direktur PT Penta Architecture—induk perusahaan PT Penta Rekayasa, Kamis, 24 Desember lalu.
Jieprang mengklaim laporan keuangan PT Penta sudah diaudit akuntan publik. Audit bertanggal 2 April 2020 itu berujung opini wajar. Hanya, dia menambahkan, berkas tersebut luput dimasukkan dalam dokumen yang diserahkan ke panitia. Upaya PT Penta melengkapi laporan keuangan tak digubris. “Sayang sekali jika gugur hanya karena alasan itu,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo