Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mengajukan perlindungan untuk saksi pelemparan bom molotov di kantor redaksi Media Juru Bicara (Jubi) yang terjadi pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024 lalu. Kantor Jubi tepatnya berada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator KKJ Erick Tanjung menyebut ada sembilan saksi yang dimohonkan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Pertama adalah Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay. Terus ada dua orang awak redaksi Jubi," ucap Erick menyebutkan tiga saksi dari internal Jubi, saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Oktober 2024. Selain mereka, Erick menyebut ada enam saksi lain yang merupakan warga setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keenam orang itu, Kata Erick, adalah saksi mata dari serangan bom molotov yang mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar. "Satu di antaranya yang ikut terlibat mengejar pelaku. Pelaku yang melempar bom itu," ujar Erick merincikan kesaksian salah satu saksi. Kata Erick, saksi itu membuntuti pelaku dengan naik motor.
Menurut saksi tersebut, pelaku adalah dua orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario tanpa nomor polisi. Erick bilang, kedua pelaku menggunakan helm dan masker sehingga tak nampak wajahnya. Setelah mengejar lebih dari 800 meter, saksi itu berhenti karena suatu alasan. "Ketika mereka kabur ke arah jalan yang mengarah ke kawasan militer, saksi ini sudah berhenti, tidak melanjutkan," kata Erick.
Ia menyebut perlindungan bagi kesembilan saksi diperlukan untuk menjamin keamanan mereka yang dinilai rentan terhadap intimidasi. Erick menyebut ada kekhawatiran terhadap keselamatan para saksi. "Kenapa kita minta perlindungan saksi ini? Supaya proses hukumnya berjalan secara serius," ujar Erick.
Pada kesempatan yang sama Erick menjelaskan pihaknya telah melengkapi berkas-berkas untuk tiga orang saksi dari redaksi Jubi. Sementara untuk enam saksi masyarakat, Erick berkata masih diajukan secara bertahap. Dalam proses audiensi dengan LPSK, Erick menyebut ia diterima dengan baik oleh Ketua dan Wakil Ketua LPSK.
Sebelumnya diberitakan, dua orang tak dikenal melempar bom molotov dari depan kantor redaksi Jubi sekitar pukul 03.15 WIT. Berdasarkan keterangan saksi mata, kedua orang pelaku itu beberapa kali terlihat mondar mandir di depan Kantor Redaksi Jubi sejak Selasa sekitar pukul 23.00 WIT. Menurut pernyataan Jean Bisay, pelaku melempar dua bom molotov. Benda pertama meledak, menimbulkan kobaran api, benda kedua membuat kobaran api semakin membesar.
Pemred Jubi itu juga mengatakan kobaran api yang membakar kedua mobil operasional Jubi itu dipadamkan dua karyawan Jubi dan warga. Jean menyebut Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Heram sudah datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Redaksi Jubi pada Rabu pagi. Polisi, kata Jean, menduga bom yang dilemparkan ini merupakan bom molotov, lantaran kepolisian menemukan sejumlah serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov, dan bekas keset kain perca yang dijadikan sebagai sumbunya.
Dede Leni Mardianti berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kantor Redaksi Jubi di Jayapura Papua Dilempar Bom Molotov