Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KLHK Tangkap Pedagang Online Surili dan Lutung

Pedagang online satwa dilindungi akhirnya dicokok, yakni LT dan JL, masing-masing di Garut dan Bandung. Lutung dan surili itu dalam kondisi sakit.

6 Juni 2020 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seekor Surili Jawa (Presbytis comata)di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, 18 September 2016. Primata endemik Jawa Barat yang terancam punah tersebut dipilih menjadi maskot PON XIX Jawa Barat. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi lutung dan surili pada Jumat lalu, 5 Juni 2020.

Penangkapan tersebut berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara daring.

Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut adalah satu ekor monyet Surili Jawa berjenis kelamin jantan (Presbytis comata) usia 4-5 bulan dan satu Lutung Jawa betina (Trachypithecus auratus) berusia 4-5 bulan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sustyo Iriyono mengatakan penelusuran dibantu Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Penyelidikan menunjukkan akun Trisna Lasmana memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol," ujar Sustyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sustyo menerangkan setelah bekerjasama dengan Reserse Kriminal Polres Garut, pelaku berinisial TL, 23 tahun, ditangkap di Harumansari, Kadungora, Garut.

Tim juga menangkap tersangka lain, JL, di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.

"Pelaku diperiksa oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut."

Adapun barang bukti kejahatan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation, Ranca Bali Patuha, Bandung.

Menurut pelaku, Surili dijajakan seharga Rp 1,4 juta, sedangkan Lutung Jawa dihargai Rp 700 ribu.

Menurut Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, kedua satwa liar tadi dalam kondisi sakit.

"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," ujar Sigit Ibrahim.

TL dan JL diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus