Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri pernah mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tapi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan

14 Maret 2025 | 15.43 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya betul, sudah didaftarkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi Tempo, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan perlindungan terdaftar dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Ian mengatakan, gugatan praperadilan ini bagian dari usaha Firli dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangkaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023. "Memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian. 

Dalam hal ini, kata Ian, Polda Metro Jaya bukan hanya melanggar secara prosedural, tapi juga secara subtantif pelanggaran HAM Firli sebagai warga negara. Mengingat status tersangka Firli yang sudah lebih dari stau tahun tanpa kejelasan, yang Ian sebut sebagai kezaliman. 

Sebelumnya, Firli pernah mengajukan praperadilan terhadap Karyoto pada 2023. Gugatan ini berakhir dengan keputusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan Firli pada Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara. 

Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus