Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Klinik Kecantikan Abal-abal Zevmine Skincare di Ciracas Jadi Langganan Artis

Polda Metro Jaya menyatakan klinik kecantikan abal-abal Zevmine Skincare Itu memiliki ratusan pelanggan tiap bulan.

23 Februari 2021 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya saat merilis kasus klinik kecantikan abal-abal dengan ratusan pelanggan tiap bulan pada Selasa, 23 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Klinik kecantikan abal-abal Zevmine Skincare di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata memiliki ratusan pelanggan setiap bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahkan ada artis yang menjadi pelanggannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada artis yang menjadi pelanggan di klinik ini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Yusri tak menjelaskan siapa sosok artis tersebut. Dia mengatakan pelanggan klinik ilegal milik tersangka SW itu bahkan bukan hanya dari kawasan Jabodetabek. "Jadi ada yang dari luar pulau. Kalau ada pesanan, dia bakal datangi," ujar Yusri.

Adapun pelayanan yang diberikan SW kepada para pelanggan klinik kecantikannya antara lain seperti tanam benang, suntik botoks, hingga filler. Untuk jasanya itu, SW mematok tarif Rp 6,5 - 9 juta. Dia sudah membuka klinik itu sejak tahun 2017.

Yusri mengatakan seluruh pelayanan yang diberikan tersangka sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dengan pengalaman tinggi. Sementara SW tak memiliki sertifikasi tersebut. Ia hanya tercatat memiliki pengalaman sebagai perawat. 

"Dia pernah kerja sebagai perawat di klinik kecantikan 3 tahun. Dari sana dia mendapatkan keahlian itu," kata Yusri. 

Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Abal-abal Zevmine Skincare di Ciracas

Polisi menjerat pemilik klinik kecantikan abal-abal itu dengan UU Nomor 29 tahun 2004 Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 1 tentang praktik kedokteran. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus