Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KNKT Desak Pemerintah Dirikan Sekolah Sopir Bus dan Truk, Antisipasi Kecelakaan

Selain mengantisipasi kecelakaan, plt Ketua Subkomite Lalu Lintas KNKT berharap sekolah pengemudi bus dan truk dapat memberantas truk ODOL.

28 Februari 2025 | 13.02 WIB

Petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 23 Desember 2024. ANTARA/Ahmad Prabowo
Perbesar
Petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 23 Desember 2024. ANTARA/Ahmad Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mendesak pemerintah membuat sekolah pengemudi bagi sopir bus dan truk untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. KNKT mengatakan sejumlah kecelakaan di jalan raya disebabkan kelalaian sopir karena tak menguasai kendaraannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman-temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya," kata Wildan dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wildan mengatakan, hanya sopir bus dan truk yang belum memiliki sekolah, sementara pilot ada beberapa lisensi yang harus dikantongi sebelum mengemudikan pesawat. Begitupun dengan nakhoda dan masinis kereta yang harus memiliki sertifikasi ketat sebelum terjun ke lapangan. 

"Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," kata Wildan. 

Padahal, Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.  

"Selain upaya penegakkan hukum, pemerintah juga perlu melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," kata Wildan. 

Selain untuk mengantisipasi kecelakaan, sekolah pengemudi bus dan truk diharapkan juga dapat memberantas truk over dimension over load (ODOL). "Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio," kata Wildan. 

Wildan mengatakan, sekolah mengemudi bagi sopir truk dan sopir bus wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.

Pilihan  Editor: Mengapa Bentrokan Anggota TNI vs Polri Terus Berulang

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus