Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil membantah narasi tentang alkohol yang menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Bantahan ini dikeluarkan setelah koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS melakukan investigasi selama kurang lebih tujuh hari terhadap peristiwa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan," bunyi pernyataan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang Tempo terima pada Ahad, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Koalisi, tak mungkin minuman beralkohol dapat masuk ke dalam lingkungan Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya. Sebab, terdapat pengecekan terhadap barang bawaan para supporter saat memasuki stadion oleh panitia pelaksana dan aparat kepolisian.
Koalisi menganggap isu minuman beralkohol ini sengaja dibuat untuk menyesatkan fokus penerangan kasus yang telah menelan korban jiwa hingga 131 orang itu.
"Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil," ujar Koalisi.
Diperiksa Puslabfor
Isu mengenai minuman beralkohol ini berawal dari temuan polisi terhadap puluhan miras oplosan di area Stadion Kanjuruhan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan botol-botol tersebut berukuran 550 mililiter. "Ada 46-an (botol miras), ya," kata Dedi.
Dedi mengklaim pihaknya menemukan botol-botol miras tersebut di dalam serta di luar stadion. Bahkan, Dedi menyebut pihaknya menemukan botol miras di area tribun penonton.
Dedi mengatakan penyidik tengah melakukan pemeriksaan botol-botol itu dengan membawanya ke Puslabfor.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam laga itu tuan rumah Arema FC menelan kekalahan 2-3. Kekalahan itu menyebabkan beberapa suporter turun dan masuk ke lapangan. Petugas keamanan dari Polri dan TNI kemudian menghalau para suporter yang masuk ke lapangan itu.
Aparat kepolisian kemudian meletupkan senjata gas air mata ke arah penonton. Akibatnya massa kocar kacir menuju satu titik keluar. Banyak yang meninggal karena terinjak injak penonton yang berebut untuk keluar stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dari Tragedi Kanjuruhan. Tersangka utama adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita selaku penyelenggara acara Liga 1 Indonesia.
Lima tersangka lainnya antara lain Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.