Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kok Sin, Pidana. Pho Tiong Perdata

Perkara gold bond ke pengadilan. mr. chai dituduh melakukan penggelapan uang milik pt ait. dirut ait, sugeng prananto juga menggugat pho tiong, bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

19 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR 7 tahun ia tinggal di sini. Tapi Chai Kok Sin, tertuduh berkewarganegaraan Singapura ini, mengaku tak bisa berbahasa Indonesia. Jaksa Soeharto memang dapat menunjukkan surat-surat dinas yang membuktikan kemampuan tertuduh berbahasa Indonesia cukup baik. Namun melalui pembelanya, Yap Thiam Hielt, tertuduh minta seorang penerjemah. Maka sidang perkara Gold Bond, yang mulai dibuka 1 Juli kemarin, ditunda untuk melayani keinginan tertuduh. Chai Kok Sin (44 tahun), General Manager P.T. AIT (Asia Indonesia Tobacco -- penghasil rokok Gold Bond, Fortune, Abdullah dan lain-lain) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan penggelapan. Ia dituduh membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp 200 juta. Rokok Putih Tuduhan itu begini Sebagai pejabat yang berhak melakukan penarikan uang dari bank, suatu hari, 11 Januari lalu, Kok Sin memerintahkan salah seorang akuntan perusahaannya, Saleh Huwel, untuk membuat surat permohonan pembelian draft (wesel bank) sebesar US $ 320.000. Hal itu disebutkannya sebagai 'keuntungan Wellgain Trading Ltd. Hongkong". Surat permohonan tersebur diteken Kok Sin bersama Menejer Keuangan, Irvan Kunafi sebelum dibawa Petugas Bagian Pembukuan, M. Arief, klank Bumi Daya Cabang Kebonsirih Jakarta Pusat). Pada hari itu juga, 11 Januari, setelah menerima wesel bank sejumlah yang diinginkannya, Kok Sin langsung terbang ke Singapura. Keesokan harinya ia menyerahkan wesel tersebut kepada Choa Pho Tiong. Pho Tiong bukan orang asing bagi PT AIT. Ia adalah pemilik perusahaan rokok putih, yang berpabrik di Cijantung, sebelum menjual sebagian besar sahamnya kepada Sugeng Prananto, Direktur Utama yang sekarang (TEMPO. Ek-Bis, 28 Juni). Hakim Ketua Soeharto (namanya kebetulan sama dengan jaksa) akan melanjutkan persidangannya, menguji tuduhan jaksa, 22 Juli besok. Namun, sepanjang yang disebut jaksa sebagai pengakuan, Kok Sin yang ditahan selai 30 Mei lalu menerangkan hal-hal sebagai berikut Pembelian wesel bank adalah atas perintah Dir-Ut Sugeng sendiri. Yaitu yang diterimanya secara lisan, pada 8 atau 9 Januari 19 untuk apa? Untuk membayar saham Choa Pho Tiong. Diakuinya antara AIT dengan Wellgain tak ada hubungan dagang. Namun tak disangkalnya bahwa nota penerbitan wesel bank, seperti yang diingininya, disebutkan untuk keuntung an Wellgain. Tapi, katanya, ia menerima draft yang asli dari tangan Sugeng Prananto sendiri--di hadapan beberapa orang pegawai AIT sebagai saksi. Setelah itu ia langsung terbang ke Singapura menemui Pho Tiong dan menyerahkan wesel bank tersebut. Kok Sin tidak merasa perlu mendapat sesuatu tanda-terima dari Pho Tiong. Sebab, katanya, Pho Tiong adalah big boss-nya. Seminggu kemudian Kok Sin diberitahu wesel telah diuangkan oleh Pho Tiong. Siapa yang benar di antara keduanya -- tentang wesel bank sejumlah lebih dari Rp 200 juta tersebut --pengadilan yang akan menentukan kemudian. Namun, sementara memerkarakan Kok Sin, ternyata Sugeng Prananto juga membuat perkara dengran Pho Tiong sebagai Chairman dari Asia Tohacco Company Ltd yang berkedudukan di Singapura. Ini sebuah perkara perdata. Sugeng. Sebagai penggugat, minta agar pengadilan menetapkannya sebagai pembeli sah 8.000 saham prioritas dan 8.000 saham biasa 80% dari seluruh saham) PT AIT. Sebab, katanya, saham-saham tersebut telah dibelinya dari Pho Tiong, sejak t979, seharga US$ 5,6 juta atau lebih lari Rp 500 juta (harga waktu itu). Sugeng juga minta agar pengadilan menyatakan Pho Tiong, tergugat, telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab, April lalu, terhadap sahamsaham yang telah dijual kepadanya, katanya, Pho Tiong memasang iklan yang pada pokoknya mengumumkan saham-sahamnya telah hilang, tercuri, sehingga dinyatakan tak berlaku lagi. Ini tentu merepotkan Sugeng, yang merasa telah sah membeli saham AIT, berkenaan dengan-kedudukannya sebagai Dir-Ut AIT sekarang. Gugat-menggugat masih berlangsung. Pho Tiong, yang diwakili pengacaranya yang juga pembela dari Kok Sin, yaitu Mr. Yap, merasa tak perlu menjawab gugatan. Sebab, begitu tangkisnya, gugatan --menurut hukum--harus diajukan di pengadilan tempat tergugat tinggal. Bukankah Pho Tiong bertempat tinggal di singapura?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus