Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina pada tahun 2018—2023 dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik.
Penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.
Sejauh ini sudah lebih dari seratus orang diperiksa dalam kasus yang menyeret sejumlah petinggi anak usaha Pertamina dan bos perusahaan rekanan, termasuk anak taipan minyak Riza Chalid. Meski dua rumahnya digeledah, Riza Chalid belum dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa.
“Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat lalu, ketika ditanya apaka Riza Chalid akan diperiksa.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama pada 2018 hingga 2023.
Sembilan tersangka tersebut, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Tersangka lainnya, adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang adalah anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Grup WA 'Orang-Orang Senang'
Para tersangka dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘Orang-orang Senang’ untuk berkomunikasi. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan juga tengah mendalami grup ini.
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.
Terlepas dari benar atau tidaknya grup percakapan tersebut, Jaksa Agung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti jika terdapat kelalaian dari aparat sehingga tersangka bisa menggunakan HP di tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga mengatakan pihaknya tengah mendalami grup “Orang-orang Senang” yang diduga berisikan tersangka korupsi tata kelola minyak ini.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” ucap Harli.
Harli menyebut tahanan tidak diperkenankan membawa alat elektronik sehingga komunikasi di dalam grup tersebut tidak terjadi setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, sempat menyinggung grup “Orang-Orang Senang” tersebut.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti.
Ini Dugaan Kongkalikongnya
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya dugaan pembayaran dari pembelian RON 92 yang tidak sesuai spesifikasi. Pertamina Patra Niaga, yang bertugas mengadakan BBM, diketahui mengimpor RON 92 dari luar negeri, namun barang yang datang RON 90.
Selain membeli BBM yang tidak sesuai dengan harga yang dibeli, jaksa menemukan proses dari pengadaan RON 90 menjadi RON 92 tersebut dilakukan di PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Kerry. Padahal seharusnya proses blendingdilakukan di PT KPI.
Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak pengapalan dalam pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina International Shipping. Penggelembungannya sekitar 13 persen sampai 15 persen.
Kejaksaan menyebut korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun pada 2023 saja. Sementara waktu kejadiannya sejak 2018. Proses penghitungan juga terus dilakukan oleh kejaksaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait.
Bagaimana kongkalikong antara para tersangka tersebut juga dimuat di laporan majalah Tempo edisi 9 Maret 2025 dengan judul 'Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengimpor dan Mengoplos BBM'