Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKHIRNYA, surat cegah-tangkal atas Fachry Albar dilayangkan polisi ke kantor Kejaksaan Agung, Kamis dua pekan lalu. Anak penyanyi rock Achmad Albar itu dilarang bepergian ke luar negeri, terkait dengan kokain 0,13 gram di laci kamar tidurnya.
Serbuk maut itu didapati polisi ketika mereka menggerebek rumah Achmad Albar di Jalan Kedondong 220, Cinere, Depok, Jawa Barat, 26 November lalu. Ketika itu, polisi memburu Jet Lie alias Jenny Chandra, istri Lim Piek Kiong, anggota komplotan sindikat ekstasi asal Malaysia. Lim dibekuk di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta, empat hari sebelumnya.
Dari kamar apartemen Lim, polisi mendapati gunungan ekstasi dalam kemasan plastik sebanyak 490.802 butir dan uang Rp 3,5 miliar. Uang itu diduga hasil penjualan ”pil setan” komplotan Lim dalam tiga bulan terakhir. Dalam penggerebekan itu, Jenny lolos dari sergapan.
Polisi segera tahu Jenny menyuruk di rumah Achmad Albar. Keduanya teman lama. Vokalis God Bless dan Gong 2000 itu kemudian dituding menyembunyikan buron. Keterlibatan pemeran utama film Jenderal Kancil itu kian kuat ketika tes urinenya membuktikan dia habis menenggak ekstasi. Polisi juga menemukan sebutir ekstasi di kamar mandi.
Direktur Narkoba Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Indradi Thanos mengatakan pencekalan Fachry Albar tak bisa ditawar. Meski dalam tubuh pemain sinetron Malin Kundang itu tak ditemukan kandungan zat narkotik, polisi masih membutuhkan keterangan alumnus Valley Forge Military College, Philadelphia, Amerika Serikat, itu.
Indradi menjelaskan, Fachry dua kali diinterogasi. Hasilnya, ia tak terbukti sebagai pemilik kokain yang tersimpan di laci kamarnya dan bukan pula seorang pemadat. ”Kalau ada yang tahu dia pemakai, laporkan kepada kami,” kata Indradi, Rabu pekan lalu.
Fachry, yang akrab dipanggil Ai, memang beruntung. Ia tak berada di rumah ketika polisi datang. Tapi menghilangnya Fachry menimbulkan sejumlah dugaan. Ada yang curiga ia melakukan detoksifikasi atau terapi membersihkan zat kokain dari tubuhnya.
Tuduhan itu dibantah Alba Fuad, sepupu Fachry yang tinggal serumah dengan Achmad Albar. Menurut dia, ketika terjadi penggerebekan, Fachry sedang menemui kekasihnya di Hotel Four Seasons, Jakarta. Fachry sempat menelepon Alba ketika polisi menggeledah kamarnya.
Bahkan Fachry sempat pulang setelah ditelepon Achmad Albar. Namun, belum sampai masuk halaman rumah—karena banyak polisi—Fachry balik kanan dan kabur dengan mobilnya. ”Kami kehilangan jejaknya selama tiga hari,” ujar Kepala Unit I Direktorat Narkoba Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Sriyono.
Dalam upaya memburu Fachry, polisi juga mengintai rumah Rini S. Bono, bekas istri Achmad Albar. Tapi tak ada tanda-tanda Fachry bersembunyi di rumah ibu kandungnya itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pengacara Fachry, Thomas Abbon, membantah kliennya melakukan detoksifikasi atau penyembuhan kilat dengan cara menguras larutan zat kokain di dalam tubuhnya. Selama menjadi buron, kata Thomas, Fachry tinggal di rumah makciknya, Camelia Malik, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. ”Dia menenangkan diri dan bersiap-siap menemui polisi,” kata Thomas.
Paman Fachry, Jerry Sujarwo, menimpali, ”Dia syok dan kecewa dituduh sebagai pemakai narkoba. Apalagi bapaknya langsung ditahan.” Fachry sendiri sulit ditemui. Ketika Tempo mendatangi rumahnya di Cinere, seorang penjaga rumah mengatakan tuannya tak pernah pulang sejak rumahnya diobok-obok polisi. Di rumah Camelia Malik, seorang anggota satpam mengaku diwanti-wanti juragannya agar menolak kedatangan wartawan. Telepon seluler Fachry, Camelia, dan Rini S. Bono membisu setiap kali dihubungi.
Pertanyaan yang tersisa: siapa pemilik kokain di laci meja kamar Fachry? Achmad Albar, 61 tahun, sempat mengatakan kokain itu milik Fachry. Tapi belakangan pernyataan itu diralat. Fachry sendiri tak mengakui barang haram itu miliknya.
”Kami terus menyelidiki pemilik kokain itu,” kata Indradi Thanos. ”Sejauh ini, dari keluarga Achmad Albar belum ada yang mau mengaku.” Akan halnya surat permintaan cekal terhadap Fachry, juru bicara Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, mengatakan belum melihat surat itu. Karena itu, Kejaksaan Agung belum memberi tahu kantor Imigrasi. ”Akan saya cek dulu,” kata Thomson.
Sunariah, Rika Panda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo