Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Jaksa Agung soal Grup WhatsApp 'Orang-orang Senang' Milik Tersangka Korupsi Pertamina

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan grup WA yang diduga digunakan oleh para tersangka membahas hasil korupsi Pertamina

12 Maret 2025 | 17.33 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bwrbicara saat Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 7 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Pramono ingin menjalin tali silahturahmi dengan Kejagung mewakili Pemerintah Provinsi Jakarta. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bwrbicara saat Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 7 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Pramono ingin menjalin tali silahturahmi dengan Kejagung mewakili Pemerintah Provinsi Jakarta. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan para tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tidak bisa saling berkomunikasi setelah ditahan jajarannya. Pernyataan Burhanuddin ini merespons adanya grup WhatsApp dengan nama ‘Orang-orang senang’ yang ditemukan penyidik saat mengusut dugaan rasuah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi,”ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Laporan Majalah Tempo edisi 9 Maret 2025 berjudul ‘Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengimpor dan Mengoplos BBM’ memberitakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami grup WhatsApp bernama ‘Orang-orang senang’ dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. 

Laporan tersebut menyebut grup WhatsApp itu diduga digunakan oleh para tersangka membahas hasil korupsi. Grup tersebut khusus berisi para petinggi anak usaha Pertamina yang kini berstatus tersangka. Mereka semua telah ditahan.

Saat ini ada enam pejabat Sub Holding Pertamina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.

Sementara 3 tersangka lain dari pihak kontraktor impor minyak Pertamina, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus