Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan para tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tidak bisa saling berkomunikasi setelah ditahan jajarannya. Pernyataan Burhanuddin ini merespons adanya grup WhatsApp dengan nama ‘Orang-orang senang’ yang ditemukan penyidik saat mengusut dugaan rasuah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi,”ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Majalah Tempo edisi 9 Maret 2025 berjudul ‘Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengimpor dan Mengoplos BBM’ memberitakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami grup WhatsApp bernama ‘Orang-orang senang’ dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.
Laporan tersebut menyebut grup WhatsApp itu diduga digunakan oleh para tersangka membahas hasil korupsi. Grup tersebut khusus berisi para petinggi anak usaha Pertamina yang kini berstatus tersangka. Mereka semua telah ditahan.
Saat ini ada enam pejabat Sub Holding Pertamina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara 3 tersangka lain dari pihak kontraktor impor minyak Pertamina, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.